babatpost.com – Ridwan Mukti Gubernur Bengkulu yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan KPK ini dinyatakan bersalah karena menerima suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 1 Miliar, dan uang tersebut disimpan dalam kardus Dirumah Ridwan.
KPK menunjukkan uang suap yang menjadi barang bukti OTT KPK dalam jumpa pers, Rabu (21/6/2017). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut dimasukkan ke kardus, yang biasanya digunakan untuk menyimpan kertas.
Duit Rp 1 miliar yang sudah disimpan di dalam brankas rumah Gubernur Bengkulu itu merupakan bagian dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya.
“Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan akan mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya : Gubernur Bengkulu Ditangkap Oleh KPK
Uang Rp 1 miliar ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Rico kepada Ridwan Mukti pada Selasa (20/6) pagi.
Tim KPK menangkap RDS setelah keluar dari rumah Gubernur Bengkulu dan kembali dibawa ke rumah Ridwan Mukti. Di rumah tersebut, tim menemukan uang Rp 1 miliar diduga fee proyek peningkatan jalan yang dimenangi PT SMS.
“Di dalam rumah, tim bertemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Selain itu, KPK menyita uang Rp 260 juta dari tas ransel Jhoni. Jhoni ditangkap di hotel tempat ia menginap dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu bersama Rico serta istri Gubernur Bengkulu.