Babatpost.com – Salah satu komedian Indonesia Aming sudah menjalankan proses talak cerai terhadap istrinya evelyn nada Anjani. Putusan tak ini sudah turun dari Majelis Hakinm Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini 16/7.
Dikatakan Devi Waluyo, kuasa hukum Aming, seusai menjalani sidang putusan, kliennya diminta untuk memberikan nafkah selama masa iddah Evelyn dengan nominal angka Rp 8 juta per bulan.
“Ya mengabulkan mengenai perceraiannya. Lalu juga mengenai nafkah Iddah tadi juga rekovensinya sudah diatur juga, yang iddah-nya 8 juta per bulan selama 3 bulan,” ucap Devi Waluyo.
Selain nafkah materi, Aming juga memberikan satu unit apartemen di kawasan Kalibata. “Sudah ikut kesepakatan aja, mu’taddah yang satu unit apartemen itu. Nanti diproses (penyerahan apartemen) sambil nunggu ikrar talak kan semuanya harus disiapkan ya. Soalnya kan balik nama dan lain sebagainya itu proses,” tutur Devi.
Sementara itu, pihak Evelyn melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna menegaskan menerima keputusan yang dibuat majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Nggak ada (keberatan). Kami kan sudah ada kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama dan disitu sudah jelas kesepakatannya. Ya sudah kalau mereka sudah sepakat, udah tanda tangan ya udah selesai,” pungkas Henry Indraguna.
Pernikahan Aming dan Evelyn memang terhitung singkat. Menikah pada 4 Juni 2016 lalu, Aming lantas menggugat cerai istrinya pada 3 Maret 2017, ketika pernikahannya belum genap satu tahun. Kala itu, santer dikabarkan gugatan cerai yang dilayangkan Aming lantaran adanya tindak kekerasan di rumahtangga yang dibina dengan Evelyn.