Bebas Dari Penjara Schapelle Corby, Dibuang Balik Ke Australia

Babatpost.com – Schapelle Corby Akhirnya dibebaskan dari penjara di Bali, mantan terpidana narkotika asal Australia ini bakal langsung dideportasi ke negara asalnya, Sabtu malam Kemarin 27/5.

Corby dideportasi ke negara asalnya karena telah selesai menjalani masa hukuman pidana.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Corby sudah berada di Bandar udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, demikian sejumlah laporan menyebutkan.

Read More
Berita Terkait :  Prediksi Skor Australia vs Denmark, 30 November 2022: Winner-Takes-All

Seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Corby akan menumpang maskapai Virgin Air menuju Kota Brisbane, Australia, pukul 22.00 WITA.

“Dia sudah bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ida Bagus K Adnyana kepada wartawan, Sabtu (27/05) sore.
Masa bimbingan terhadap Corby, ungkapnya, sudah berakhir dan yang bersangkutan dianggap telah menaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Sebelum menuju bandara, Corby telah menyelesaikan administrasi di Balai Pemasyarakatan, Denpasar pada Sabtu sore.

Bebas bersyarat sejak 2014

Berita Terkait :  Jerman Wajib Menang di Laga Terakhir Grup E Piala Dunia Qatar 2022

Pada awal 2014 lalu, warga negara Australia ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sembilan tahun menjalani hukuman.
Tetapi dia harus menetap di Bali hingga seluruh proses hukumnya usai berakhir pada tahun ini.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.
Kasusnya menarik perhatian besar di Australia dengan debat publik berkepanjangan mengenai apakah ia benar bersalah atau tidak.

Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1kg yang ditemukan di tasnya ketika tiba di bandara Ngurah Rai, Denpasar pada tahun 2004.
Corby berulang kali mengatakan tidak bersalah dan meminta permohonan pengampunan kepada Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan kemanusiaan.

Berita Terkait :  MotoGP Phillip Island: 'Itu kartu yang kami bagikan hari ini, tapi ini belum berakhir!' - Miller

Pada 2005, pada upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara, tetapi dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Related posts