BABAT POST – Ketatnya persaingan ojek online nampaknya berimbas pada pemberian diskon khusus untuk menarik konsumen baru. Tak hanya diskon saja tetapi ada sebagian layanan gojek yang justru menaikan tarif.
Sejumlah pengguna Go-Jek mengeluhkan tarif Go-Jek yang sedikit naik dari biasanya. Selidik punya selidik, ternyata pengguna yang mengeluhkan merupakan yang kerap mengandalkan saldo Go-Pay.
Demi memikat lebih banyak pengguna yang menggunakan saldo digitalnya tersebut, Go-Jek memang mengiming-imingi pengguna dengan diskon.
Khusus pengguna Go-Pay, sebelumnya akan mendapat benefit diskon sebesar 50% bila menggunakan layanan Go-Ride. Jadi, ke manapun perginya, pengguna cukup membayar setengahnya asal membayar menggunakan Go-Pay.
Sebagai contoh, jarak Tebet ke Warung Buncit yang seharusnya Rp 14 ribu, dengan Go-Pay pengguna cukup membayar Rp 7 ribu saja.
Namun, sejak kemarin (5/4/2017), sejumlah pengguna Go-Pay yang kerap memanfaatkan layanan Go-Ride agak mengeluhkan tarif yang tak seperti biasanya. Potongan yang diterima pengguna sedikit lebih rendah.
“Naik, per hari ini (5/4/2017) kayanya,” singkat Josi kepada detikINET.
Dengan rute yang sama dengan di atas, kalau setelah potongan biasanya tarif yang dibayar sebesar Rp 7 ribu, pengguna malah menemukan tarif yang harus dibayar adalah Rp 9 ribu.
Ternyata diketahui kalau Go-Jek melakukan pemangkasan diskon untuk Go-Ride. Jadi kalau tadinya pengguna Go-Ride bisa merasakan diskon sebesar 50, maka per 5 April 2017 potongan tersebut dipangkas jadi 40%.
Namun tampaknya informasi pemangkasan diskon ini belum sepenuhnya sampai ke pengguna. Pasalnya sejumlah pengguna sempat mengira kalau Go-Jek menaikkan tarif. Meski demikian pada akhirnya mereka juga mulai menyadari kalau ada pemangkasan diskon yang dilakukan Go-Jek.
“Terasa mahal karena sudah tidak diskon 50% lagi kalau pakai Go-Pay, cuma diskon 40%,” kata Juju, pengguna Go-Jek yang juga sehari-hari mengandalkan Go-Pay.
Kabar lainya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif taksi online harus menyesuaikan pada ketentuan pemerintah dan mulai berlaku pada 1 April 2017. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring.
Penetapan tarif taksi online tersebut didasarkan pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Jika tarif taksi online akan diatur, bagaimana dengan ojek online?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, menegaskan aturan itu hanya berlaku untuk taksi online. Sementara untuk ojek online, belum ada rencana untuk mengaturnya dalam waktu dekat.