KPK Resmi Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka Korupsi

KPK Resmi Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka Korupsi
Dirut PT PAL Indonesia (Persero), M. Firmansyah Arifin (ketiga kanan)

BabatPost.com – KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Read More
Berita Terkait :  Anggota DPR RI dukung komitmen Ketua KPK berantas korupsi

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.

Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

Berita Terkait :  Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Temukan Tumpukan Uang Dalam Kardus

M Firmansyah Arifin langsung dicopot dari Jabatan Dirut PT PAL Indonesia.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas PT PAL (Persero) memberhentikan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh dewan komisaris pada sore hari tadi.

“Mengikuti perkembangan di KPK, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan sore ini untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka,” kata Harry kepada wartawan, Jumat (31/3/2017) malam.

Related posts