Kasus Korupsi E Ktp, Gamawan Disebut Dapatkan Uang Senilai 4,5 Juta USD

Babatpost.com – Skandal Pengadaan Ektp ternyata tak luput dari KOrupsi orang – orang berjabatan tinggi, Nama Seorang Gamawan Fauzi juga tercatut dan diduga telah menerima uang sogokan senilai 4,5 Juta USD disaat dia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

“Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD 2 juta dengan maksud agr pelelangan pekerjaan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Read More
Berita Terkait :  Karakter pemimpin tegas dan berani Gubernur Banten disukai masyarakat

Andi Narogong yang menyerahkan duit tersebut merupakan pengusaha yang mengawal kemenangan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Setelah penyerahan duit tahap pertama pada bulan Maret 2011, Andi Narogong kembali menyerahkan duit tahap kedua pada Juni 2011.

“Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang pada pertengahan Juni 2011 Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya yakni Azmin Aulia Sejumlah USD 2,5 juta,” beber jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2011, Gawaman Fauzi menurut jaksa menerima menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP tahun 2011-2012.

Berita Terkait :  5 Destinasi Menarik di Kotabaru, Kalimantan Selatan

“Berdasarkan usulan tersebut pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011,” ujar Jaksa.

Selain itu disebut pula pemberian kepada Gamawan yang dilakukan Irman, eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Duit yang diberikan Irman berasal dari uang yang diserahkan oleh Sugiharto (terdakwa II)

“Sebagian dari uang yang diperoleh terdakwa I (Irman) dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa I dan diberikan kepada beberapa orang di antaranya Gamawan Fauzi Rp 50 juta yang diberikan pada saat kunjungan kerja di Balikpapan, Batam, Kednari , Papua dan Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.

Related posts