Hadapi Freeport Pemerintah Indonesia Diharuskan Lebih Tegas

Babatpost.com – Permasalahan yang terjadi antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Freeport ternyata mendapatkan dukungan penuh dari Gerakan Pemuda Anshor Dan pemuda Muhammadiyah. Masalah ini bermula ketika Pihak Freeport menolak kesepakatan Divestasi Saham.

Bahkan GP Ansor secara tegas meminta pemerintah, terutama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan agar berani, konsisten dan teguh dalam menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun.

Read More

“GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Berita Terkait :  Anggita Ekaputri Mengaku Diberi Uang Dan Mobil Oleh Patrialis Akbar

Lebih lanjut, GP Ansor menilai bahwa PP Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aturan ini mengatur perihal kepemilikan saham asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia, sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

”Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Yaqut.

Menurut dia, PP Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

Berita Terkait :  Antasari sindir Kasus Wayan Mirna

“Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara,” dia menjelaskan.

GP Ansor juga mendesak Menteri ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP Nomor 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.

“GP Ansor siap untuk bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua,” ungkap Yaqut.

Berita Terkait :  Kenaikan Suku Bunga AS Sebabkan Harga Emas Naik

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak menyesalkan sikap Freeport yang terliat arogan, salah satunya terkait perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Bahkan upaya hilirisasi sesuai UU Minerba 4/2009 diundangkan, banyak pemegang Kontrak Karya termasuk PT Freeport belum dilaksanakan, terang perilaku korporasi seperti ini telah mengabaikan UU yang berlaku di Indonesia.

Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM tidak kalah dan mengalah dengan arogansi Freeport. Rakyat Indonesia dipastikan akan mendukung penuh upaya mengembalikan sumber daya alam Indonesia sepenuhnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia.

“Kita adalah negara berdaulat, dan upaya hilirisasi terhadap pengelolaan sumber daya alam harus betul-betul dilakukan. Toh bila pun tidak dieksplorasi saat ini, di masa yang akan datang akan sangat bermanfaat bagi anak cucu kita,” dia menandaskan.

Related posts