Babatpost.com – Jelang Pilkada DKI Jakarta 2017 sudah mulai ditemukan beberapa kecurangan yang terjadi, untung saja hal ini segera diketahui oleh pihak Panwaslu, tepatnya di Jakarta barat. Panwaslu Jakbar menemukan Dua boks truk yang mengangkut selebaran kampanye hitam.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku penyebar kampanye hitam bernama Novi alias Edo. Pria 45 tahun itu diketahui sebagai pemain lama. Sebelumnya, Edo pernah tertangkap warga di Jakarta Timur dalam kasus yang sama..
Kali ini, Edo diduga akan melakukan penyebaran kampanye hitam yang bakal menjatuhkan salah satu pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta. Edo ditangkap di kontrakannya Jalan Angkasa, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat dihubungi, Puadi menyatakan selain Edo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang pria lain yang diketahui pemilik kontrakan Edo, bernama Sanusi.
Puadi mengatakan, Edo mendapatkan pesanan dari tiga orang tak dikenal, mereka semua mengaku bernama Markus, Brahma, dan Doni. “Yang memesannya tiga orang, dia ini hanya penyedia jasa,” kata Puadi di Jakarta Barat, Selasa (14/2/2017).
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Puadi, Edo terlibat penyebaran kampanye hitam karena dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta oleh pemesan yang dikenalnya melalui media sosial. Rencananya, uang itu akan diberikan setelah Edo selesai melakukan penyebaran hingga beberapa jam sebelum pencoblosan.
Praktik penyediaan atribut kampanye itu, kata Puadi, dilakukan Edo melalui situs miliknya. Edo diketahui tidak berafiliasi ke salah satu pasangan calon. Dia hanya mengakomodasi permintaan orang yang ingin menggunakan jasanya.
Dari keterangan Puadi, terungkap Edo pernah melakukan hal serupa di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Di sana, ia menyebarkan kampanye hitam ke permukiman warga. Oleh warga, Edo kemudian ditangkap dan diserahkan polisi.
Tertangkapnya Edo, kata Puadi tak lepas dari kasus Matraman. Sebab Panwaslu Jakarta Timur menyusuri tempat tinggal Edo di Duri Kepa, di situlah petugas kemudian menemukan 60 brosur siap edar.
Selang sehari kemudian, indikasi kecurangan yang dilakukan Edo terungkap setelah salah seorang warga bernama H. Rojali yang merupakan kader PKS, meminjamkan gerobak kepada Edo.
“Jadi brosur itu baru datang rencananya akan dipindahkan,” tutur Puadi.
Meskipun terungkap jelas melakukan pelanggaran, tetapi Panwaslu Jakbar belum melakukan tindakan tegas. Sanksi pidana terhadap pelaku belum ditetapkan karena masih dalam proses penggalian informasi.
Selanjutnya, pihak Panwaslu akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan kasus tersebut agar tidak menganggu jalannya Pilkada DKI Jakarta 2017 besok.