Pilkada DKI 2017, 15 Februari Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Babatpost.com – 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Jokowi hari tersebut bertepatan dengan hari pencoblosan pada 100 lebih daerah di Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan putusan sebanyak 3 halaman tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.

Read More
Berita Terkait :  Massa simpatisan dan polisi bentrok, akibat kurang puas hasil Pilkada

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis putusan tersebut.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Alasannya, penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI 2017.

“Tanggal 15 (Februari) seluruh Jakarta libur,” kata Sumarsono di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Berita Terkait :  Penjelasan Jokowi Yang Tidak Mengeluarkan Perppu Pilkada

Menurutnya, peraturan tersebut didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia juga berharap penetapan hari libur itu mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS.

Saat ini, katanya, keputusan tersebut masih menunggu surat pemberitahuan yang sah dari penyelenggara pemilu. Penetapan itu untuk menghormati hak memilih warga Jakarta.

“Suratnya akan ada dari Presiden. Surat permohonan KPU kepada Presiden,” tutur Sumarsono.

Related posts