Babatpost.com – Hari INi Ketua GPNF-MUI Bachtiar Nasir Sebenarnya akan menjalani pemeriksaan di Gedung KKP< jakarta Pusat. Terkait dengan kasus dugaan pencucian uang.
Kuasa Hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pasalnya, pihaknya mencium adanya kejanggalan saat membaca surat panggilan dari penyidik.
“Saya sudah sama-sama dengan Ustadz Bachtiar Nasir, tapi kita baca surat panggilan diantar tanggal 6 Februari pukul 23:34 WIB. Pasal 227 KUHAP itu menyatakan surat panggilan itu harus tiga hari, ini dua hari,” kata Kapitra.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik Korps Bhayangkara terkait proses pemanggilan selanjutnya, hal ini untuk memastikan tidak adanya prosedur yang menyalahi aturan.
“Kita datang ke sini untuk konfirmasi apakah sudah tepat sesuai undang-undang. Kalau sudah tepat kita siap penuhi panggilan itu,” jelasnya.
Ia menduga pihak penyidik terlalu bersemangat dalam melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir sehingga melakukan kesalahan dalam membuat surat panggilan penyelidikan terhadap kliennya.
“Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya Pasal 227 KUHAP,” tuturnya.