Bukalapak Putuskan iPhone 7 Tak Dijual di Harbolnas 2016

BABAT POST – Penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus BM sempat menjadi buah bibir pada November lalu ketika dipajang sebagai dagangan berdiskon oleh sejumlah e-commerce lokal Indonesia

Sedang ingin membeli iPhone 7? Jangan di event Hari Belanja Onlien Nasional (Harbolnas) Bukalapak yang akan berlangsung pada 12 hingga 14 Desember 2016 mendatang, karena ponsel anyar besutan Apple tersebut dipastikan tak bakal tersedia.

Read More

Demikian diungkapkan oleh Co-founder dan Chief Financial Officer Bukalapak, Fajrin Rasyid, saat ditemui KompasTekno usai peluncuran program Harbolnas Bukalapak di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Berita Terkait :  Xiaomi Rilis HP Murah Redmi A1+ untuk Pasar Gadget

Penegasan Bukalapak tersebut, menurut Fajrin, sesuai dengan arahan dari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada November lalu, yang melarang penyedia layanan e-commerce menjual ponsel “black market” (BM) alias yang belum memperoleh izin untuk beredar resmi di Indonesia.

“iPhone 7 ini termasuk barang yang tidak boleh dijual. Pemerintah sangat-sangat keras soal pelarangan ini. Jadi, kami juga menghormati dan akan mematuhi larangan tersebut,” ujar Fajrin.

Dia menambahkan, sistem penjualan Bukalapak telah diatur agar pelapak alias penjual di layanan marketplace itu tak bisa mendaftarkan atau memajang iPhone 7 sebagai dagangan, kecuali mungkin apabila informasinya dipalsukan seolah-olah menjadi barang lain.

Berita Terkait :  Review Samsung Gear 360 Bahasa Indonesia

“Mungkin bisa kalau diubah begitu. Tapi secara default iPhone 7 tidak bisa dimasukkan ke sistem,” tuturnya.

Duo iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sendiri saat ini memang belum dijual secara resmi ke pasaran Indonesia. Informasi terakhir, keduanya telah mendapat sertifikat lolos pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), namun masih terkendala uji Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Mulai Januari 2017 mendatang, pemerintah memang mensyaratkan vendor yang ingin menjual ponsel 4G di Indonesia agar memenuhi persyaratan TKDN sebesar 30 persen. Apple berniat memenuhi ketentuan tersebut dengan membangun pusat riset di beberapa lokasi di Indonesia, namun rencana ini masih belum terealisasi.

Berita Terkait :  iPhone 7 dan 7 Plus Dijual Resmi di Indonesia

Larangan pemerintah

Penjualan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus BM sempat menjadi buah bibir pada November lalu ketika dipajang sebagai dagangan berdiskon oleh sejumlah e-commerce lokal Indonesia dalam ajang promosi Singles’ Day (11/11/2016).

Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat berisi larangan bagi pelaku e-commerce, agar tidak menjual ponsel yang masih belum resmi masuk ke Indonesia itu.

Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Aulia Ersyah Marinto, pun mengatakan telah mengimbau anggotanya agar mematuhi larangan tersebut. “Suratnya sendiri hanya menyebut spesifik, yaitu iPhone 7,” sebut Aulia pada KompasTekno ketika itu.

Related posts