Babatpost.com – Demo 25 November Tanpa Ijin Bakal dibubarkan Polisi, Mabes Polri memberitahukan bahwa hingga sampai hari ini Kamis 25 november masih belum ada surat pemberitahuan perihal aksi demo 25 November 2016, jika sampai demo benar-benar digelar tanpa surat pemberitahuan maka dengan terpaksa Polisi akan membubarkan aksi tersebut secara paksa.
“Jadi apabila ada pihak tertentu yang demo tanpa pemberitahuan itu bisa dibubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jakarta.
Bahkan bila ada perlawanan saat pembubaran, maka polisi bisa melakukan upaya paksa penangkapan. “SOP-nya ada, ya ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, ada tahapan yang dilakukan polisi dalam membubarkan demonstrasi yang berlangsung tanpa pemberitahuan.
“Ada enam tingkatan, mulai dari (peringatan) verbal, juga dengan kegiatan mengkomunikasikan kepada korlap, sampai tindakan tegas terukur,” kata Martinus.
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya ini menjelaskan, jika ada pemberitahuan tiga hari sebelum aksi, maka polisi bisa mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
STTP dikeluarkan dengan catatan jika pihak demonstran memenuhi syarat seperti penanggungjawab lapangan, penjelasan soal alat peraga apa saja yang dibawa dan apa saja yang akan disampaikan.
Meski begitu, Martinus mengatakan ada atau tidak STTP polisi akan tetap melakukan pengamanan. Hanya saja, pengawasan Kepolisian bisa jadi dilakukan dengan lebih ketat.
“Indikasinya kami bisa tahu bahwa ini kegiatan yang tanpa dikomunikasikan dengan Kepolisian, indikasi bahwa tidak mau bekerjasama dalam kegiatan ini agar bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Jika tidak memberi surat pemberitahuan, maka polisi tidak mengetahui seperti apa aksi akan berjalan. Karena itu, pengawasan ketat menjadi tak terelakkan.
Akibatnya, bakal ada kesan saling curiga antara petugas dengan peserta aksi. Padahal pengamanan yang diberikan, kata Martin, untuk memastikan kegiatan lancar, aman, dan tertib.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bakal ada dua demo lanjutan setelah demo 4 November lalu. Demo pertama tanggal 25 November di Gedung DPR/MPR. Polisi mencium gelagat penguasaan Kompleks Parlemen dalam aksi unjuk rasa ini. Karena itu polisi akan memperkuat pengamanan di DPR/MPR. Polisi juga mewanti-wanti pedemo agar tidak ada upaya mengganggu kemanan negara.
Sementara demo susulan lain akan digelar pada 2 Desember. Dalam demo ini, direncanakan akan ada aksi salat jumat di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Soal rencana aksi salat jumat ini, polisi sudah melarangnya karena dinilai menggangu ketertiban umum.