Babatpost.com – Handang Sukarno yang Seorang Pejabat Ditjen Pajak itu Diamankan Oleh KPK, PEjabat Ditjen Pajak Handang Sukarno akhirnya harue berhadapan dengan KPK karena diduga melakukan sebuah kejahatan dengan menerima suap pengahapusan pajak Negara.
Penyidik KPK menahan kedua tersangka, yaitu RRN (Country Director PT EKP) dan HS (Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak),” ujar Kepala Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Menurut Priharsa, penahanan terhadap kedunya guna memudahkan kepentingan penyidikan dalam mengusut dugaan kasus suap penghapusan pajak negara tersebut.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan terpisah,” jelasnya.
Diketahui, untuk tersangka Handang Sukarno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, Rajesh Rajamohanan Nair di Rutan Kelas I Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.