BABAT POST – Demo 4 November telah usai, Namun ada aja segelintir masalah yang menimpa Ahok. Salah satu warga yang mengikuti demo tersebut telah melaporkan Ahok ke polisi bukan karena kasus penistaan agama.
Namun, Warga tersebut tidak terima karena Ahok mengatakan bahwa ada yang memberi uang untuk mengikuti demo 4 November.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ahok dituduh telah menyebarkan fitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November 2016 lalu dibayar Rp 500 ribu.
Pelaporan itu dilakukan oleh Sam Aliano bernomor LP/1159/XI/2016/Bareskrim. Usai membuat laporan, Sam menyampaikan ada tiga hal penting.
Dia meminta Ahok untuk membuktikan pihak siapa yang telah memberikan bayaran Rp 500 ribu kepada demonstran 4 November 2016 yang berjumlah sebanyak kurang lebih 2 juta orang.
Yang kedua, dia meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang menerima Rp 500 ribu. Ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Ahok menyebut Jokowi sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp 500 ribu kepada demonstran.
“Oleh karena itu, Ahok harus bertanggung jawab. Bagaimana Presiden Republik Indonesia mengetahuinya? Jika Ahok tidak memberikan penjelasan, maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik dan atau memberi keterangan palsu,” ucap Sam di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Pengacara Sam, Eggi Sudjana, menilai Ahok telah mengulangi perbuatan melanggar hukum. Karena itu, sudah sepantasnya polisi menahan Ahok.
“Yang kemarin dia tidak ditahan karena alasan pihak kepolisian tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti. Tapi dalam kasus yang relatif sama, yang penistaan agama, Ahok telah mengulangi lagi penghinaan atau fitnah kepada kami, umat Islam. Terutama yang berdemo dua juta orang itu,” Egi menjelaskan.
Apalagi, lanjut dia, Ahok juga dinilai telah menyudutkan Jokowi. Dia meminta Ahok membuktikan pernyataannya kepada salah satu media asing tersebut.
“Jadi Ahok harus bertanggung jawab menghadirkan keterangan Presiden dalam peristiwa hukum ini. Itu yang mendasar,” tutup Egi.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok atas alasan yang sama. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis, 17 November 2016.