Satu lagi tersangka Penistaan Agama, Desmond J Mahesa segera dilaporkan ke Polisi

Desmond J Mahesa

Babatpost.com – Satu lagi tersangka Penistaan Agama, Desmond J Mahesa segera dilaporkan ke Polisi, Kasus heboh yang menyebabkan Gubernur DKI jakarta Ahok menjadi tersangka yakni penistaan agama memang belum selesai, sekarang sudah bertambah lagi kasus serupa yang mencuat ke permukaan dengan tersangka yang berbeda yakni Desmond J Mahesa. politikus Gerindra itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98.

“Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap dari pernyataan Pak Ahok karena ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali,” kata Bambang setelah melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Berita Terkait :  Website Telegram Di Blokir, Namun Masih Bisa Di Akses Via Aplikasi Mobile

Dalam laporan bernomor: LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016, Desmod dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tak hanya melaporkan, pihak Bambang juga membawa beberapa bukti, yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataannya di salah satu TV swasta. “Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung lihat saja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman,” imbuh Bambang.

Berita Terkait :  Terlantarkan Para Pasien, Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Jadi Tersangka

 

 

 

Satu lagi tersangka Penistaan Agama, Desmond J Mahesa segera dilaporkan ke Polisi

Related posts