Akun FB Indra Tan Dilaporkan Musisi Ahmad Dani ke Polda Metro

BABAT POST – Video Orasi Ahmad Dani yang membawa bencana. video tersebut tentang penghinaan kepada Presiden RI.

Musikus Ahmad Dhani mengadukan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, terkait orasinya saat aksi damai 4 November lalu.

Read More

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan, isi dari akun Facebook tersebut sangat menyudutkan kliennya. Terlebih, ada pencemaran nama baik yang menyebut bahwa Dhani telah mencoreng simbol negara yakni Presiden.

“Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan Viral terkait dugaan fitnah,” tutur Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2016.

Berita Terkait :  Dugaan Sementara Musisi Terkenal Ahmad Dani Menghina Jokowi Di Demo 4 November

Menurut Ramdan, sangat jelas akun Indra Tan mencoba memfitnah kliennya dan berupaya mengkriminalisasi suami dari Mulan Jameela itu. Lebih jauh, ada upaya membenturkan Dhani dengan Presiden Jokowi.

“Jelas fitnah. Kemudian tendensius dan jika saya melihat, ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi,” beber Ramdan.

Ahmad Dhani yang turut hadir menambahkan, dia jelas merasa terfitnah dengan isi akun Facebook tersebut. Meski akun itu sudah ditutup oleh pemiliknya, dia tegas mengejar hingga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkait :  Video Orasi Ahmad Dani Di Demo 4 November yang Harus Dijelaskan

“Kita sudah tau di mana orangnya. Dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral,” ujar Dhani.

Dhani bersama kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook Indra Tan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Ahmad Dhani datang ke SPKT Polda Metro Jaya bersama istrinya, Mulan Jameela dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11/2016) tadi sore.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengatakan, Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan video fitnah yang akhirnya menjadi viral di media sosial tersebut. Bahkan, dalam akun Facebook tersebut, Ahmad Dhani disebut-sebut harus menjadi tersangka karena saat orasi iberteriak dengan kata-kata kasar terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Terkait :  Mapolres Probolinggo Buka Posko Pengaduan Guna Tampung Laporan Padepokan Dimas Kanjeng

“Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fans-nya atau apalah yah,” ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).

Ramdan menilai, alasan Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. Penyebaran video fitnah itu pun merupakan bentuk kriminalisasi dari Ahokisme yang hendak mengadu domba Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi belaka.

Related posts