Pria Indonesia yang Dituduh Memperkosa dan Menyerang Wanita AS Divonis 30 Tahun Penjara

BABAT POST – Pria Indonesia yang dituduh memperkosa dan menyerang wanita Amerika Serikat (AS) akhirnya tetap divonis penjara 30 tahun lebih lima bulan dalam pengadilan banding di Texas. Vonis itu tidak berubah sedikit pun dari vonis di pengadilan sebelumnya pada tahun 2015 lalu.

Ketut Pujayasa mengaku bersalah terkait tindakannya menyerang dan memperkosa seorang wanita AS di sebuah kapal pesiar Holland America pada hari Valentine pada tahun 2014. Pria berusia 31 tahun tersebut mengaku melakukan serangan itu karena merasa dihina setelah korban memanggilnya dengan sebutan “son of bi***” atau “anak pekerja seks”.

Read More
Berita Terkait :  Kapolda Jabar Ternyata Pembina Ormas GMBI Yang Menyerang Anggota FPI

Dalam pengadilan banding, hakim gagal untuk menjelaskan mengapa Ketut harus dihukum lebih lama dari vonis pengadilan sebelumnya. Korban mengaku diserang Ketut dengan kabel listrik dan hendak dilempar ke laut.

Ketut Pujayasa adalah awak kapal Holland America yang bekerja sebagai petugas layanan kamar. Ketut semula hendak mengantarkan sarapan untuk korban yang merupakan tamu di kapal pesiar itu dengan mengetuk kamar korban.

Ketukan pintu itu dijawab korban dengan ucapan; ”Tunggu sebentar, ‘son of bi***’.” Tak disangka ucapan itu ternyata telah menyinggung perasaan Ketut karena merasa ibunya dihina.

Berita Terkait :  4 negara siap bantu investigasi pesawat Rusia yang terjatuh

Menurut laporan pengadilan, serangan yang dilakukan Ketut berlangsung hingga satu jam. Foto-foto kondisi korban telah dipublikasikan Daily Mail, semalam (20/10/2016), di mana korban dalam kondisi tanpa busana dengan muka yang berdarah.

Pada hari Selasa, hakim distrik di AS Jose Martinez menjatuhkan hukuman yang sama pada Ketut Pujayasa, meski dia sempat menjelaskan bahwa tindakan terdakwa membuat korban stress, trauma, depresi dan berbagai gangguan lainnya.

Setelah dibebaskan dari penjara AS nanti, Ketut Pujayasa akan dideportasi ke Indonesia dan dilarang memasuki AS. Identitas korban sendiri akan dilindungi pihak pengadilan.

Berita Terkait :  Obama: Penembakan 3 Polisi AS Adalah Tindakan Pengecut

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, mantan pekerja kapal pesiar itu meminta maaf atas perbuatannya dan memohon hakim untuk mengampuninya.

Ketut mengaku tidak ingin kembali ke penjara Texas karena penjara itu sarat dengan praktik kekerasan.

”Setiap hari, saya harus menyaksikan orang berkelahi,” keluh Ketut.

Related posts