BABAT POST – Jumat siang kemarin (30/9/2016), Ario Kiswinar Teguh beserta ibundanya, Ariyani Soenarto ditemani kuasa hukumnya Ferry Amahorseya mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Kiswinar ternyata dalam hal untuk melaporkan beberapa hal sekaligus termasuk Mario Teguh.
“Jadi gini, sore hari ini untuk meminta pendapat penyidik. Ternyata ada 3 bagian, cybercrime mengenai yang diupload Lambe Turah, ada di krimum 310, 311 dan ada di UU penyiaran. Makannya kita diskusi agar terarah buat laporannya,” ucap Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Kiswinar di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).
Adapun mengenai isi laporan, tegas Ferry mengatakan bahwa hal-hal yang terkait dengan kebohongan serta fitnah oleh Mario Teguh juga masuk dalam laporan.
“Ini demi kepentingan ibu dan Kiswinar agar mencari keadilan tepat sasaran. Sekarang tahapan gelar, kita kumpulkan dan melengkapi bukti-bukti baru lapor. Yang merugikan kita yang jelas Mario Teguh, kita belum bikin laporan tersebut,” jelasnya.
“Untuk isi laporan, yakni sebuah kebohongan, pencemaran nama baik, fitnah, menghina, merendahkan martabat Ibu Ariyani beserta keluarga, akan kita buka sehabis-habisnya. Kita buka semua dari sebelum perkawinan, setelah perkawinan, perceraian, sebelum cerai,” sambung Ferry.
Untuk laporan kepada sang motivator, Mario Teguh sendiri, Kiswinar melalui kuasa hukumnya akan terus mencari keadilan meski harus melalui jalur hukum.
“Ini sudah menyangkut kepastian hukum, siapa ibu Aryani dan keluarga, siapa Mario dan keluarga. Kiswinar punya bukti otentik, kuat. Dia (Kis) sudah menggunakan bukti otentik kok,” papar Ferry.
“Sekarang kalau disangkal ke depan publik akan terjadi sesuatu. Dengan adanya penyangkalan dari Mario Teguh, berati menuduh Ibu Aryani ada perzinahan. Dia mengatakan Kiswinar adalah anak dari Mr. X berati tuduhan perselingkuhan. Penyidikan tidak semudah itu. Jadi harus betul-betul tepat sasaran,” tandas Ferry.
Sementara itu menurut pengacara senior, Nursyahbani Katjasungkana, Kiswinar merupakan anak yang sah secara hukum.
“Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 42 tertulis ‘Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah’. Dari pasal ini karena Kiswinar dilahirkan dari perkawinan yang sah antara Mario Teguh dan Ariyani Soenarto maka Kiswinar merupakan anak yang sah dan tidak terbantahkan,” ujar Nursyahbani Katjasungkana, Jumat (30/9/2016).