Orang tua Yuyun tak terima dengan Vonis sidang, dan minta tolong kepada presiden jokowi agar hkuman ditambah

babatpost.com – Orang tua Yuyun tak terima dengan Vonis sidang, dan minta tolong kepada presiden jokowi agar hkuman ditambah, Empat pelaku utama pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Yuyun Siswi SMP di Bengkulu telah mendapatkan vonis dari PN kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, namun nampaknya orang tua dari Yuyun masih belum terima dengan hukuman yang diberikan hakim.

Pasalnya, hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp2 Miliar atau subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepada empat terpidana, yakni Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisa tidak sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada Yuyun.

Read More
Berita Terkait :  Ratusan peserta ikut seleksi kompetensi CPNS di Serang

Atas vonis itu, Pendamping keluarga almarhumah Yuyun dari Harapan Perempuan, Women’s Crisis Center (WCC), Rejang Lebong, Suhartini mengatakan, orangtua Yuyun tidak tahu mau minta tolong kemana lagi.

Namun dari jeritan suara hatinya, lanjut Suhartini, orangtua Yuyun meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo, agar empat terdakwa dewasa yang dihukum 20 tahun bisa dirubah hukumannya menjadi hukuman mati, sama seperti Zainal alias Bos.

”Kalau jeritan suara hati orangtua Yuyun, Pak Presiden tolong saya (orangtua Yuyun),” kata Suhartini, ‘

Suhartini mengatakan, alasan orangtua Yuyun agart keempat terdakwa dihukum matikarena keempat terdakwa memiliki peran yang sama dengan Zainal alias Bos.

Berita Terkait :  Sepatu Sneaker Jokowi Bikin Hebohm ternyata Yang Pilih Adalah Kaesang

”Sekarang orangtua Yuyun masih bingung dan tidak tahu mau minta tolong kepada siapa lagi,” jelas Suhartini.

Meskipun demikian, Suhartini menilai, jika putusan majelis hakim sudah banyak pertimbangan dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup.

”Saya menilai jika putusan itu sudah dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan tuntutan,” pungkas Suhartini.

Sebagaimana diketahui, Zainal alias Bos, divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Klas IB Curup, pada Kamis (29/9/2016).

Sementara empat terdakwa lainnya, Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah dituntut hukuman 20 tahun kurungan.

Tidak hanya divonis 20 tahun kurungan, empat terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp2 Miliar atau subsider kurangan 3 bulan kurungan.

Berita Terkait :  Jokowi Sering Salah Atau Sering Melucu

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Heny Faridha, dengan didampingi hakim anggota Hendry Sumardi dan hakim anggota Fakhrudin itu menvonis bersalah, setelah adanya keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangn sebelumnya. Serta barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

Orang tua Yuyun tak terima dengan Vonis sidang, dan minta tolong kepada presiden jokowi agar hkuman ditambah

Related posts