Gatot Brajamusti Tantang C untuk Lakukan Tes DNA pada Anaknya

BABAT POST – Selain terbelit kasus narkoba dan kepemilikan senjata api Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot juga dilaporkan seorang wanita muda berinisial C atas kasus pelecehan seksual. C mengaku perkosaan itu terjadi sejak 2007 hingga 2011. Bahkan C memiliki anak dari hubungan gelap itu.

Setiap berhubungan badan, C selalu dicekoki narkoba jenis sabu yang selama ini disebut asfat oleh Aa Gatot.

Read More

“Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu,” ujar C di Mapolda Metro Jaya.

Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya.

Berita Terkait :  Ini keterangan Tarra Budiman, tentang dirinya kena kasus narkoba

“Ada yang lain,” ucap dia singkat.

Andriko Saputra selaku pengacara C mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.

Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.

“Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada,” ucap Andriko yang mendampingi C.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui ‎Aa Gatot sebagai darah dagingnya.

Berita Terkait :  Brigadir Dedi layak dihukum mati karena perbuatan hinanya

“Akhirnya klien saya hamil dan punya anak, anaknya ini tidak pernah diakui oleh Gatot,” Andriko memungkas.

Dari laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Gatot Brajamusti sendiri meminta perempuan berinisial nama C (26) membuktikan melalui tes DNA bahwa anaknya merupakan darah daging Gatot atau bukan.

Permintaan itu berkaitan dengan laporan C ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya pada Kami lalu (8/9/2016) bahwa ia telah diperkosa oleh Gatot sehingga hamil dan punya anak.

C mengaku bahwa ia baru berusia 16 tahun ketika diperkosa untuk kali pertama oleh Gatot.

C juga mengaku bahwa pemerkosaan tersebut terjadi hingga beberapa kali dalam kurun waktu 2007-2011.

Berita Terkait :  Para Pemain Film DPO Ikut Terseret Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Gatot Brajamusti

“Kalau katanya peristiwa sudah lama, tiga kali hamil, ini diperkosa atau apa. Kedua, Aa Gatot sudah bantah bahwa itu tidak ada. Silakan dilakukan tes DNA, supaya jelas ini benar atau tidak yang dituduhkan,” kata Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Gatot, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016).

“Aneh, peristiwa sudah lama, hamil terus hamil lagi, ini kok jadi pemerkosaan. Saya bingung ada peristiwa kayak gini. Apakah ini cari panggung juga?” sambungnya.

Suhendra menyayangkan C melapor ke polisi dengan tuduhan tersebut.

Lanjutnya, Gatot akan siap menghadapi laporan C setelah mengetahui hal itu.

“Hati-hati kalau tuduhan engak benar, balik lagi ke orangnya. Silakan mau berapa yang melapor, Aa Gatot bilang dia siap untuk membuktikan,” ucapnya.

Related posts