BABAT POST – Ditahannya 177 jamaah calon haji Indonesia di Filipina lantaran menggunakan paspor palsu memang beberapa waktu belakangan cukup menyita perhatian berbagai pihak. Masyarakat pun diminta untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Demikian kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Sodik mengimbau masyarakat tidak mudah tergoda dengan iming-iming dari pihak tertentu yang menawarkan haji secara cepat dengan dalih apa pun.
Menurut Politikus Partai Gerindra itu, haji resmi adalah yang dilaksanakan pemerintah berdasarkan undangan (kuota) Pemerintah Saudi Arabia.
”Maka itu (jika ada iming-iming tersebut) adalah palsu atau penipuan,” ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, haji dengan cara di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah dianggap akan merugikan dan membahayakan masyarakat. Sebab, jika terjadi sesuatu hal di sana, yang bersangkutan tidak mendapat perlindungan dari negara.
“Ikutilah haji yang legal dan normal agar hajinya aman nyaman, benar di mata negara dan Allah SWT,” pungkasnya.
Dan dari kabar terbaru menyebutkan bahwa media Filipina mengungkap setidaknya ada 500 hingga 700 warga negara Indonesia (WNI) berangkat haji ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina. Ratusan WNI itu lolos dari pengawasan petugas imigrasi Filipina.
Ini adalah kasus kedua setelah pihak imigrasi Filipina mencegat dan sempat menahan 177 WNI yang hendak pergi haji ke Saudi menggunakan paspor palsu Filipina.
Seorang sumber yang dikutip media Filipina, Philstar, mengatakan kasus ini akan dibahas dalam pertemuan bilateral antara Presiden Rodrigo Duterte dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini (9/9/2016) di Istana Negara Jakarta.
Duterte dijadwalkan tiba di Jakarta semalam setelah menghadiri KTT ASEAN di Laos untuk kunjungan kerja dua hari di Indonesia.
Usai pergi haji, sekitar 500-700 WNI itu nantinya akan terbang kembali ke Manila dari Jeddah. Masih menurut sumber yang sama, ketika tiba di Manila nanti ratusan WNI tersebut akan kembali menggunakan paspor Indonesia untuk pulang ke Tanah Air.
Penggunaan paspor Filipina untuk melakukan perjalanan haji ke Saudi telah menjadi lahan bisnis yang menguntungkan karena kuota haji untuk Filipina jarang dimanfaatkan.
Kondisi berbeda Indonesia yang mendapat kuota haji sebanyak 168.000 jemaah. Jumlah kuota itu tidak bisa menampung animo warga Muslim Indonesia yang harus rela antre masuk daftar tunggu karena kuota sebanyak itu masih kurang.
Sesuai aturan di Indonesia, setiap warga yang tertangkap secara ilegal memiliki paspor asing maka dianggap sebagai warga asing dan harus melepaskan status WNI-nya.
Tetapi dalam kasus haji ini, Pemerintah Indonesia cenderung memperlakukan mereka sebagai korban.
”Ini bukan kesalahan mereka bahwa mereka sedang ditipu oleh individu yang ingin menghasilkan uang dari keinginan mereka untuk melakukan (ibadah) haji,” ujar sumber itu.
Pemerintah Filipina secara resmi belum mengkonfirmasi laporan tersebut. Pemerintah Indonesia juga belum berkomentar.