Alasan ditunda eksekusi mati seorang Zulfikar Ali

Urung di eksekusi mati

Babatpost.com – Alasan ditunda eksekusi mati seorang Zulfikar Ali, Noor Rochmad seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membenarkan bahwa ada seorang napi kasus Narkoba asal Pakistan yang tak jadi di eksekusi mati di adalah zulfiqar Ali. Jaksa Ini pun mengatakan alasannya ?

“Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali),” kata Noor melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (29/7/2016) dini hari.  Alasan ditunda eksekusi mati

Read More
Berita Terkait :  KSP: Pemerintah siapkan PP tentang pertanahan antisipasi spekulan IKN

Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi. Mereka adalah Mereka adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (warga Nigeria), Humphrey Ejike (warga Nigeria), dan Seck Osmane (warga Senegal).

Sementara, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Aqil Nadeem mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya. Mereka ingin menyelidiki kembali kasus Zulfiqar.

“Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya,” kata Dubes Nadeem kepada Antara, Rabu 27 Juli.

Berita Terkait :  Parade Hari Republik India ke-73

Baca juga : gembiranya sang istri ketika Zulfikar Ali urung di eksekusi

Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dilakukan Jumat. Mereka telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bila hukuman terhadap warganya tidak adil.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang perkara. Pasalnya, saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Alasan ditunda eksekusi mati

Berita Terkait :  Nyata, 7 juta lebih sarjana Indonesia nganggur, berikut laporannya

Zulfiqar Ali dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar.

 

 

 

Alasan ditunda eksekusi mati seorang Zulfikar Ali

Related posts