BABAT POST – Terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pedangdut Saipul Jamil harus melakukan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga hari berturut-turut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Saipul masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Rohadi merupakan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi yang diduga menerima suap untuk meringankan vonis pidana Saipul.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dihari pertama Sidang, kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, membeberkan ihwal uang Rp250 juta yang digunakan untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Tito menyebutkan, uang Rp250 juta tersebut memang berasal dari Saipul. Semenjak Saipul dibui karena terjerat kasus pidana asusila, pengelolaan uang dipercayakan kepada kakaknya, Syamsul Hidayatullah. Saipul pun mengklaim tidak tahu jika uang tersebut digunakan untuk menyuap panitera.
“Yang SJ tahu itu untuk biaya saksi ahli, kuasa hukum, transport, dan bukan untuk sogok hakim,” ujar Tito di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Pernyataan Tito tersebut selanjutnya dikuatkan dengan pengakuan Saipul yang menyebutkan tidak pernah bertemu panitera PN Jakut untuk berbicara soal kasus. Terlebih, lanjut Tito, panitera bernama Rohadi yang ditangkap KPK bukanlah pihak yang berwenang menanagani kasus Saipul di PN Jakut.
“Ia (Saipul) menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitera mana pun, panitera yang ditangkap adalah panitera yang bukan mengurusi kasusnya,” ucap Tito.
Sebelumnya, Priharsa membeberkan, pemeriksaan terhadap mantan suami Dewi Persik ini untuk menelusuri sumber uang suap sebesar Rp250 juta yang diserahkan kepada Rohadi.
Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni 2016. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.