Orangtua Korban F Minta Arsyad Dapat Hukuman Mati

BABAT POST – Orangtua korban penculukan Muhammad Arsyad, mengaku lega karena anaknya berhasil ditemukan dengan selamat dan pelaku juga sudah ditangkap.

F juga sudah lebih ceria pascakejadian penculikan dirinya yang disekap di dalam kamar vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saat menyambangi rumah F di Jalan H Dimun, Cilodong, Depok, F sudah kembali bermain bersama teman-teman sebayanya karena masih libur sekolah.

Read More

“Jadi cerita, awalnya itu memang anak saya kami suruh beli popok bayi untuk adiknya. Sekitar pukul 21.30 WIB, mau ke warung Ucok,” kata ayah F, Novriadi, Rabu 13 Juli 2016.

Saat itu mereka kebingungan karena sudah 15 menit F tak kunjung pulang. Hingga ibunya menyusul F ke warung.

Berita Terkait :  Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto yang berpeluang jadi Pangkostrad

“Biasanya sampai rumah tiga menit, tapi kok enggak balik-balik. Disusulin mamanya ke sana (warung). Kata tukang warung sudah pulang, sudah belanja popok,” tuturnya.

Sampai pukul 00.00 WIB, mereka kebingungan dan panik lalu ada telepon dari Polsek Cisarua bahwa F sudah ada di sana. Karena tidak percaya, Novriadi meminta polisi untuk berbicara dengan anaknya ditelepon.

“Anak saya menangis-nangis ditelepon. Rupanya ia habis disekap penculik. Anak saya sudah sempat kabur pada malam itu, lalu ditangkap lagi oleh pelaku dan dikunci di kamar. Sampai penjaga vila mendengar,” kata Novriadi.

Ia bersyukur anaknya tidak luka satu apapun. Mereka kini masih menunggu hasil visum dari polisi.

“Polisi sih memastikan aman. Tetapi kan kami ingin lihat hasil medis langsung biar pasti,” katanya.

Berita Terkait :  Anggota DPR: Presiden perlu terbitkan Perppu Jadwal Pilkada

F yang masih lugu itu bercerita bahwa untungnya pelaku tidak memukulnya. Saat diculik, pelaku memintanya mengantar ke mini market.

“Enggak dipukul kok, aku sudah menangis di motor tapi jalannya ngebut jadi enggak dengar. Enggak jadi ke mini marketnya malah ke daerah aku baca di Cisarua,” tutur F lugu.

Arsyad pun terancam hukuman lebih berat dari sekadar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, Arsyad sempat berurusan dengan kasus penghinaan (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2014 lalu di Ciracas, Jakarta Timur.

“Jika seseorang pernah melakukan tindak pidana maka jika melakukan pelanggaran lagi hukuman akan lebih berat,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan di Depok, Rabu 13 Juli 2016.

Berita Terkait :  Bejat, gadis 12 tahun diperkosa 21 pria, Polisi masih memburu pelaku

Rupanya tak hanya F korban Arsyad. Sejumlah laporan anak hilang dicocokkan dengan modus pelaku diduga dilakukan orang yang sama.

Sejumlah orangtua korban yang mengaku anaknya mengalami pelecehan seksual juga melapor ke Polres Depok. Arsyad diduga paedofil karena mengincar anak-anak.

Ibunda F, Dona meminta agar pelaku dihukum setimpal. Pasalnya, ia berharap kejadian ini tidak terulang pada orangtua lainnya dari ancaman predator anak.

“Kalau perlu dihukum mati. Dihukum kebiri juga pantas didapatkannya. Coba kalau anak saya kenapa-kenapa, untungnya kami bersyukur selamat,” tukas Dona.

Ayah F, Novriandi yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) memilih libur sementara untuk mengurus kasus anaknya.

“Saya libur dahulu, enggak narik karena pusing juga kasus begini, biar fokus dahulu,” tuturnya.

Related posts