Penghina Jokowi Bakal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BABAT POST – Muhammad Arsyad kembali harus berurusan dengan kepolisian. Kali ini Polresta Depok menetapkan pria berusia 26 tahun itu menjadi tersangka kasus penculikan dan tindakan asusila pada anak di bawah umur yang baru berusia 10 tahun.

Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Arsyad dijerat dengan dua pasal yaitu, Pasal 332 KUHP tentang Tindak pidana membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtua, dan pasal 82 UURI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak delik Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Tersangka MA, pemuda Lajang ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Read More

Arsyad diketahui memang sengaja mencari korban dengan sepeda motor berkeliling. pada Minggu, 10 Juli, kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB, MA bertemu dengan korban yang sedang menuju ke sebuah minimarket di Cilodong, Kota Depok. Malam itu, korban memang disuruh orangtuanya membeli sesuatu.

Berita Terkait :  Hadi Tjahjanto: Generasi emas Indonesia harus berkarakter Pancasila

“MA ini, sudah kami jadikan sebagai tersangka. Dari saksi dan bukti-bukti sudah kuat. Kita jerat dengan KUHP dan undang undang perlindungan anak. Sebelumnya, sebelumnya sudah ada laporan dari orang tua korban di Polsek Cimanggis, Kota Depok,” ujar Kombes Pol Harry Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Selasa kemarin (12/7/2016).

Tersangka MA membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan dengan sepeda motor dan diimingi dibelikan jajanan. Korban kemudian dibawa dengan motor ke Puncak. Korban sempat bersama pelaku selama beberapa jam di vila di Puncak.

Berita Terkait :  Orangtua Korban F Minta Arsyad Dapat Hukuman Mati

“Menurut tersangka, anak kecil mudah terpengaruh dengan janji tersebut,” ujar Harry.

Di sebuah kamar sebuah vila sewaan, pelaku melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur ini. Sebelum terjadi terlalu jauh, korban yang ketakutan berteriak sehingga didengar oleh penjaga vila tersebut.

Korban sempat diamankan oleh petugas penginapan, anggota Reskrim Polresta Depok yang sudah mengetahui keberadaan tersangka dan korban dengan melacak teknologi informatika, langsung menangkap MA.

Arsad mencari korbannya dengan berkeliling ke lokasi-lokasi yang banyak terdapat anak-anak menggunakan sepeda motornya. Setelah mendapat korban yang diincarnya, Arsad mendekati dan melancarkan rayuannya.

“Mencari korbannya random. Tidak ditentukan sebelumnya,” tutur Harry.‎

Sebelumnya, menurut Harry, Arsyad pernah melakukan percobaan penculikan terhadap anak-anak pada Juni 2016. Namun saat itu anak yang diculiknya dikembalikan lagi kepada orang tuanya. Berkas laporan kehilangan di polisi pun sudah dicabut orang tua anak itu. ‎

Berita Terkait :  Ahmad Dhani Tak Maju Dalam Pilwali Surabaya

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari menuturkan perilaku pria berusia 26 tahun itu, diduga mengalami penyimpangan seksual. Arsyad diduga mengidap paedofilia. Soalnya, Arsyad mengaku sayang terhadap anak kecil.

“Setelah kami periksa, di rumahnya banyak gambar-gambar anak kecil,” ucapnya.‎

Arsyad yang juga pembuat tusuk sate ini pada akhir 2015 pernah diciduk Bareskrim Polri karena melakukan penghinaan dengan gambar tak pantas ke Jokowi di media sosial. Arsyad saat itu dibebaskan setelah meminta maaf pada Jokowi.

Related posts