Saipul Jamil Sedih Atas Penangkapan Kakaknya Oleh KPK

BABAT POST – Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah, Saipul Jamil untuk pertama kalinya harus menjalankan shalat Id di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/7/2016).

Saipul enggan mengomentari kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diduga melibatkan dirinya.

Read More

Saipul hanya menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan penggemarnya atas perbuatan salah yang ia lakukan.

“Bang Ipul minta maaf kalau ada salah-salah. Pokoknya minta doanya, apa pun yang terjadi, saya yakin ini adalah yang terbaik dari Allah SWT,” ujar Saipul saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Berita Terkait :  Gabung Partai Pandai, Saiful Jamil berpotensi jadi anggota DPR

Saipul tidak ingin membicarakan kasus suap, karena masih dalam suasana Lebaran. Saipul berharap, para penggemarnya dapat mendukung dan mendoakan yang terbaik bagi dirinya.

“Untuk seluruh fans saya yang berada di Tanah Air, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin. Doakan biar Bang Ipul cepat pulang, Amin,” kata Saipul.

Seperti diketahui, saat ini, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil sedang ditahan di Rumah Tahanan KPK di Guntur, Jakarta Pusat. Saipul Jamil pun mengungkapkan kesedihannya atas penangkapan kakaknya Samsul, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait :  Kostum Wonder Woman Dimata Seorang Gal Gadot Sendiri

“Buat Abang saya, yang sabar. Kami semua satu keluarga lagi diuji oleh Allah. Mudah-mudahan kami tetap membawa iman kami kemana pun kami berada,” ujar Saipul.

Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinilai terbukti melakukan percabulan kepada anak di bawah umur.

Saipul diduga kuat terlibat dalam kasus suap panitera PN Jakarta Utara yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Berita Terkait :  Dul Jaelani Akhirnya Panggil Mami ke Mulan Jameela

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. Tiga dari empat tersangka dalam kasus ini yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Related posts