BABAT POST – Hari ini rencananya musisi Ahmad Dhani akan mengadakan aksi unjuk rasa dan panggung rakyat dengan tema “Tangkap Ahok”. Menurut Dhani, salah satu yang ingin disampaikan kepada pimpinan KPK adalah kelanjutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Namun rencana yang dibuatnya tersebut dihentikan pihak yang berwenang, salah seorang staff Dhani pun lantas diinterogasi polisi.
“Iya, staf saya diinterogasi di Polda. Ngapain staff saya pakai diinterogasi. Ini saya mau ke Polda,” ucap Ahmad Dhani ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Dhani ingin melakukan demo karena mendapatkan informasi yang menyebut Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Kendaraan yang mengangkut sound system dari musisi tersebut dikabarkan juga turut diamankan.
“Kami dapat informasi dari penyidik, jika Ahok sudah jadi tersangka (kasus Sumber Waras dan Reklamasi). Cuma komisioner yang belum menetapkan. Kami ingin komisioner KPK bisa bertindak cepat,” ujarnya.
Musisi yang saat ini mulai melangkah ke jalur politik tersebut lantas mengungkap alasannya tidak diizinkan berdemo. Dhani menyebut Kepolisian mengatakan larangan berdemo itu datang dari Presiden.
“Iya, saya semalam ditelepon sama pak Khrisna Murti katanya nggak boleh demo di depan KPK. Itu katanya perintah dari Presiden. Bolehnya di gedung baru KPK. Kalau bikin di gedung baru KPK siapa yang mau lihat demonya,” tandasnya.
Ratna Sarumpaet yang bersama Dhani di Gedung KPK mengkritik pelarangan tersebut. Menurut dia, dalam sistem demokrasi, siapa pun tidak dapat melarang masyarakat untuk menggelar unjuk rasa.
“Tidak bisa, Presiden mana pun tidak bisa sembarangan merusak demokrasi. Itu diperjuangkan dengan darah dan nyawa, ya itu tolong diingatkan kepada Presiden Jokowi,” ujar Ratna di Gedung KPK.
Ahmad Dhani mengakui bahwa aksi unjuk rasa selalu menimbukan kemacetan lalu lintas. Meski demikian, Dhani tetap ingin berunjuk rasa. Sebab, penyampaian aspirasi tidak dapat dilarang oleh siapa pun.
“Memang demo mengganggu lalu lintas, kapan demo tidak mengganggu lalu lintas? Jadi, tidak bisa jadi alasan,” kata Dhani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).