BABAT POST – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, peraturan pemerintah itu membahas mengenai hukuman kebiri yang merupakan hukuman alternatif.
Menurut dia, dikebiri atau tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh hakim yang mengadili perkaranya.
“Hukuman kebiri adalah alternatif, bukan satu-satunya. Tentu nanti hakim akan melihat fakta dan menilai kejahatannya seperti apa,” ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Menurut Yasonna, sebelum menjatuhkan hukuman kebiri, hakim akan lebih dulu mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Hal ini mirip dengan pertimbangan hakim ketika memutuskan apakah terdakwa dihukum maksimal 20 tahun penjara atau dihukum penjara seumur hidup.
Selain hukuman kebiri, melalui Perppu tersebut, pemerintah menambah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual berupa penanaman alat pendeteksi.
“Hakim tidak akan sembarangan menjatuhkan hukuman kebiri pada semua orang. Pasti ada sesuatu pemberatan seberat-beratnya sebagai alasan yuridis,” kata Yasonna.
Perppu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
“Boleh hanya kebiri, boleh alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman yang bersangkutan pada publik,” ujar Yasonna.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan pedofil atau terhadap anak di bawah umur.
“Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan kepada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang,” kata Yasonna.
Hukuman tambahan ini, lanjut Yasonna, tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur. Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam undang-undang yang berbeda.
“Kan ada UU tentang Peradilan Anak, itu beda ya,” kata Yasonna.
Setelah ditandatangani Presiden Jokowi Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.