Jika benar bersalah Jessica Kumala Wongso bakal terkena hukuman mati dari pengadilan

Masa lalu Jessica Wongso

Babatpost.com – Jika benar bersalah Jessica Kumala Wongso bakal terkena hukuman mati dari pengadilan, Kasus kopi sianida mungkin masih melekat di ingatan anda , Pembunuhan berencana yang didalangi oleh seorang wanita bernama Jessica Kumala Wongso dengan korban Wayan Mirna, membuatnya bakal terkena hukuman terberat jika terbukti bersalah yakni hukuman mati.

Pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340-nya dikenakan hukuman mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Read More
Berita Terkait :  Kasal: Monumen TNI AL wahana pembangkit jiwa bahari generasi muda

Hermanto mengajak seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan tersangka dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida itu. Saat disinggung, apakah dalam berkas ada bukti Jessica Kumala Wongso menuangkan racun tersebut, Hermanto menjawab diplomatis.

Baca juga : Jum’at mengerikan bagi seorang Jessica Kumala Wongso

“Saya enggak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan. Rekan-rekan silakan ke pengadilan buat lihat proses sidangnya,” ujarnya.

Kendati demikian, Hermanto belum mengetahui secara pasti kapan perempuan yang mengemban ilmu di Australia itu akan disidangkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi berkas itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Terkait :  Jaksa Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Menyesal Sedikitpun

“Kami upayakan secepat mungkin,” tutup dia.

Related posts