“Jumat Keramat” Bagi Jessica?

Masa lalu Jessica Wongso

BABAT POST – Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).

Jessica menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam.Tepat dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (26/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus yang menjerat Jessica itu lengkap atau P21.

Read More

Kelengkapan itu berdasarkan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan, secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Berita Terkait :  Jaksa Sebut Jessica Kumala Wongso Tidak Menyesal Sedikitpun

Pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap ini melalui serangkaian penelitian dan petunjuk jaksa.

Lengkapnya berkas perkara ini juga menjadikan Jessica batal dibebaskan. Kasusnya berlanjut ke meja hijau sebelum mencapai batas masa penahanan Jessica.

Rencananya, Jumat (27/5/2016), polisi akan menyerahkan barang bukti, berkas perkara, dan tersangka Jessica ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi alhamdulillah saja, berkas dinyatakan lengkap, petunjuk kami penuhi, komprehensif. Koordinasi penyerahan tahap dua sudah bisa dilaksanakan besok (hari ini) di Kejari Pusat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis.

Berita Terkait :  Ketua MPR apresiasi 49 tahun perjalanan PDIP

Setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jessica akan dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang dikhususkan bagi tahanan wanita.

Ia akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dari Rutan Polda Metro Jaya. Mengetahui berkas perkaranya lengkap, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kliennya sangat terpukul dan langsung menangis.

Pihak keluarga juga terkejut mendengar kabar tersebut.

“Jelas keluarga shock, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 ditahan. Selama 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari bagaimana enggak shock? Jessica saja shock. Ini mungkin masih nangis-nangis,” ucap Bostam.

Berita Terkait :  Pihak Mirna Minta Keluarga Jessica Kumala Wongso Tidak Berbohong Lagi

Kelengkapan berkas perkara Jessica ini sesuai dengan keyakinan ayah Mirna, Dermawan Salihin.

Pada Kamis pagi, sebelum Kejati DKI mengumumkan lengkapnya berkas perkara pembunuhan Mirna, Dermawan yakin pihak kepolisian segera menuntaskan pemberkasan perkara. Ia berharap akan ada “Jumat keramat” untuk Jessica.

“Saya tidak mau mendahului semua, saya serahkan ke pihak kepolisian, pemeriksaan, nanti didengar aja beritanya,” kata Dermawan.

“Semua saya serahkan ke Kejaksaan dan kepolisian. Biasanya ada ‘Jumat keramat’ atau apa gitu kan, ya mudah-mudahan saja. Itu kan hari terakhir kan, ditunggu saja kabar baiknya, dengan mengucap bismillah, Allah semuanya, optimis,” ujar Dermawan.

Related posts