babatpost.com – Para pakar beri komentar sinis terhadap layanan buruk Indiehome, Provider layanan Internet terbesar di Indonesia Indiehome yang juga merupakan anak perusahaan dari Telkom ini, beberapa kali sudah mendapatkan petisi dari para konsumennya perihal layanan yang diberikan. Bahkan setiap petisi tersebut mendapatkan angka tanda tangan yang cukup signifikan.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, mengatakan Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen terkait pemberian informasi kepada pelanggan atas paket baru IndiHome yang mereka luncurkan.
“UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen harus diberikan informasi dan ada kesepakatan. Berikan informasi yang jelas dan jujur apa bundling-nya dan apa risikonya. Kalau tidak begitu, tidak memberikan informasi,” katanya.
Sebelumnya, menurut perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan Telkom harus bertanggung jawab kepada konsumen atas pelayanannya. “Kalau ditanyai siapa yang bertanggung jawab, tentu saja merupakan tanggung jawab Telkom sebagai pihak penyedia,” tuturnya.
Saat diatanya tentang perlunya pergantian kepemimpinan ditubuh Telkom, Ketut mengatakan hal tersebut merupakan hak kebijakan dari internal Telkom sendiri.
“Kalau dari sisi manajemen, saya kira itu kita serahkan saja pada pihak internal Telkom,ā€¯pungkasnya.
Katsuo Uno, sebagai pembuat petisi menginginkan pihak Telkom tidak secara sepihak dalam mengambil kebijakan baru. Ia menginingkan adanya komunikasi yang jelas dan baik dari pihak Telkom.