BABAT POST – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
“Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.
Pembekuan izin tersebut sehubungan dengan terjadinya kesalahan dalam penanganan penumpang pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura pada 10 Mei 2016 di Bandara Soetta oleh PT Lion Group.
Suprasetyo mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.
Meksipun demikian, pihak Lion Air memastikan kegiatan operasionalnya tidak akan terganggu.
“Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam pernyataan resmi, Rabu (18/5/2016).
Edward menyatakan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu mempelajari isi surat pembekuan izin yang telah dikeluarkan Kemenub.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir tentang keputusan yang dijatuhkan kepada Lion Air tersebut.
“Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini,” tutur Edward.
Selain itu, atas pembekuan tersebut pihak Lion Air merasa tidak terima atas sanksi yang diberikan dan akan menempuh upaya hukum.
“Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” kata Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar.
“(Upaya hukum) salah satunya keputusan (pembekuan) ground handling termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru,” sambung Harris menegaskan.