FITRA: 4 Modus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos di Provinsi Banten

BABAT POST – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan ada 4 modus yang terjadi dalam dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial dari APBD tahun anggaran 2014-2015 di Provinsi Banten.

Peneliti politik anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gurnadi Ridwan menuturkan pada tahun 2014 terdapat kasus barang atau dana hibah dari Pemerintah Provinsi kepada dinas pendidikan daerah tidak diketahui keberadaannya.

“Modus pertama, dana hibah cair tapi keberadaannya tidak ada. Ditemukan pada kasus di dinas pendidikan terkait bantuan hibah pada 2014,” ujar Gurnadi saat memberika keterangan pers di kantor Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Berita Terkait :  Ketua KASN: Perubahan pola pikir pelayanan wujudkan "agile governance"

Modus kedua, lanjut Gurnadi, terdapat beberapa proposal permohonan yang dana hibah bansos yang tidak jelas kelengkapannya.

Dalam data audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015, FITRA menemukan adanya instansi, lembaga dan organisasi masyarakat yang mendapatkan dana hibah dan bansos, tapi tidak dilengkapi dengan proposal atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, FITRA mendapati adanya pemberian dana hibah secara berturut-turut ke 17 lembaga.

Padahal, kata Gurnadi, berdasarkan Pergub No. 33 tahub 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos, Pemprov tidak berkewajiban memberikan dana tersebut secara berkala.

Berita Terkait :  Bakamla dan Turkish Coast Guard kerja sama di bidang maritim

“Dana hibah itu tidak wajib diberikan secara berturut-turut. Harus ada penjelasan dari Pemprov kenapa dana itu diberikan secara berturut-turut,” kata Gurnadi.

Modus terakhir yang ditemukan FITRA, terdapat 53 proposal dengan nilai Rp 13,3 triliun yang tidak tertib waktu.

Gurnadi menjelaskan ada 53 lembaga yang menyerahkan proposal pada bulan Desember, sedangkan ketentuan yang berlaku mengatakan bahwa penerimaan permohonan pencairan hibah paling lambat pada akhir bulan Desember.

Pasal 27 ayat (1) Peraturan Gubernur No 33 tahun 2012 menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menerima permohonan pencairan hibah dari kepala unit kerja terkait paling lambat akhir bulan November pada setiap Tahun Anggaran.

Berita Terkait :  Ini yang harus anda ketahui tentang SNMPTN 2016

“Praktik tersebut akan menyulitkan Pemprov untuk membuat laporan keuangan. Selain itu tiidak ada keterangan dan alasan rasional kenapa proposal yang diserahkan pada bulan Desember itu diterima,” ungkap Gurnadi.

Berdasarkan temuan tersebut FITRA berharap Gubernur Banten Rano Karno harus memberikan penjelasan terhadap dugaan kebocoran APBD Banten 2014-2015 yang mengalir melalui dana bansos dan hibah.

Related posts