Setelah Sempat Ricuh Akhirnya Rancangan Perubahan Tata Tertib DPD Disahkan

BABAT POST – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya sepakat untuk menandatangani rancangan perubahan Tata Tertib DPD. Pimpinan yang sepakat termasuk di antaranya Irman Gusman Farouk Muhammad yang sebelumnya sempat menolak keras draf itu.

Kesepakatan itu diambil setelah pimpinan menggelar rapat panitia musyawarah dengan alat kelengkapan DPD.

Proses penandatangan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016).

Sebelum prosesi dilakukan, Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang memimpin sidang sempat meminta persetujuan anggota yang hadir.

“Apakah dapat disetujui penandatanganan rancangan perubahan Tata Tertib DPD ini?” tanya Hemas.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Berita Terkait :  Jembatan Wiroguno Dengan Panjang 80 Meter Telah Di Resmikan Bupati Banyuwangi

Hemas mengatakan, bahwa setelah rancangan tersebut ditandatangani, maka akan dibentuk Panitia Khusus guna membahas revisi Tatib tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan DPD yang diberikan saat rapat panmus.

Untuk diketahui, draf rancangan Tatib DPD yang disetujui yakni draf B. Pengambilan persetujuan itu sebelumnya dilakukan saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu.

Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas.

Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun. Sementara itu, dua anggota memilih abstain.

Berita Terkait :  Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera menolak tambang pasir besi

Awalnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai draf tatib yang sudah disetujui di rapat paripurna DPD 15 Januari 2016 lalu itu melanggar ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Untuk membuktikan keyakinannya, Irman pun memutuskan bahwa DPD akan meminta fatwa Mahkamah Agung.

“DPD telah meminta fatwa MA. Bukan cuma soal masa jabatan, tapi banyak hal supaya tidak bertentangan dengan UU,” kata Irman.

Fatwa berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Dengan adanya fatwa MA, Irman berharap ada kepastian hukum soal masa jabatan ini.

Berita Terkait :  Verifikasi KTP Perkecil Terjadinya Kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah

“Melalui fatwa MA, masalah kegaduhan ini bisa diminalisir,” ucap senator asal Sumatera Barat ini.

Irman pun memastikan bahwa dia bersama kedua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, akan menerima apa pun Fatwa MA tersebut.

Sambil menunggu Fatwa MA keluar, dia berharap seluruh anggota DPD bisa menahan diri dan tidak membuat suasana gaduh.

“Apa pun hasilnya, kami legowo. Melihat dinamika yang ada, MA akan memberi nasihat yang baik untuk menghilangkan kekisruhan,” ucap Irman.

Dengan penandatanganan tersebut, maka konflik internal DPD yang terjadi sebelumnya dapat diredam.

Related posts