Coba Rokok Elektrik, Mata Remaja Ini Jadi Buta

BABAT POST – Rokok elektronik atau rokok elektrik sedang menjadi fenomena baru di tengah masyarakat Indonesia. Banyak yang beralih ke rokok elektrik karena menganggap cara merokok seperti ini aman dan lebih trendi, tanpa mengurangi kenikmatan merokok tembakau itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah rokok elektrik aman?

Berikut salah satu korban penggunaan rokok elektrik. Gara-gara mencoba rokok elektrik (e-cigarette), salah satu mata remaja berusia 14 tahun jadi buta. Selain itu, luka bakar juga mengenai wajahnya dan berisiko meninggalkan luka permanen.

Melansir laman Foxnews, Minggu (17/4/2016) remaja bernama Leor Domatov ini menjajal rokok elektrik di sebuah pusat perbelanjaan di Brooklyn, Amerika Serikat. Ketika petugas toko menghubungkan vaporizer dengan baterai, entah karena apa, rokok elektronik tersebut meledak dan mengenai wajah termasuk mata Leor.

Berita Terkait :  Tips Menjaga Kulit dan Rambut dari Bahaya Klorin

“Aku tidak bisa melihat apa-apa, karena ledakan tersebut mengenai kornea mataku,” tutur Leor dalam sebuah stasiun televisi.
Berdasarkan aturan negara bagian Leor tinggal, seharusnya ia tidak diperkenankan menggunakan rokok elektronik sehingga ayahnya melaporkan pemilik toko tersebut ke pihak berwajib.

Ini adalah kasus kesekian kalinya akibat rokok elektronik. Beberapa saat lalu sempat ada berita ledakan elektronik yang melukai wajah dan leher pria asal Colorado Springs, Amerika Serikat. Lalu pernah juga kasus ledakan rokok elektronik hingga mengeluarkan api dan membuat kaki pria asal Inggris terluka.

Berita Terkait :  4 Hal Tak Terduga yang Bisa Memengaruhi Tingkat Kesadaran Anda

Hingga kini, rokok elektronik memang masih beredar bebas, termasuk di Indonesia. Namun berbagai penelitian menemukan rokok ini tidak lebih baik dari tembakau. Studi dari University of North Carolina, Amerika Serikat mengungkap rokok elektrik berpotensi merusak kekebalan tubuh di sistem pernapasan melebihi rokok tembakau.

Sebagian instansi internasional dan nasional turut memberikan tanggapan mengenai tingkat keamanan dan peredaran rokok elektrik.

World Health Organization (WHO)

WHO merilis sebuah laporan berisi anjuran untuk tidak menggunakan rokok elektrik di dalam ruangan karena produk ini bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa. Meski tidak mengeluarkan asap, uap rokok elektrik yang mengandung zat kimia berbahaya juga dapat menimbulkan polusi udara. WHO juga menganjurkan untuk tidak menjual rokok elektrik kepada orang-orang di bawah usia 18 tahun.

Berita Terkait :  8 Gangguan Pencernaan Wajib Dihindari

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Begitu pula di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik yang beredar di pasaran adalah produk ilegal dan belum terbukti keamanannya. Menurut BPOM, rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin. Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamine. Senyawa tersebut dapat menyebabkan kanker.

Related posts