Lagi terjadi pernikahan sejenis, kali ini terjadi di daerah Riau

Revelers celebrate the passage of a bill legalizing same-sex marriage in New York State outside the Stonewall Inn on Christopher St, Friday, June 24, 2011, in New York. The measure passed, 33-29, following weeks of tense delays and debate. (AP Photo/John Minchillo)

babatspot.com – Lagi terjadi pernikahan sejenis, kali ini terjadi di daerah Riau, Salah satu Kabupaten di daerah Riau Melaporkan adanya rencana pernikahan sejenis yang terjadi. Kabupaten ini adalah indragiri Hulu. laporan ini datang langsung dari kantor urusan Agama Rengat, mereka akan melaporkannya ke polisi karena melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

“Kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Kantor Urusan Agama Indragiri Hulu Mistar Abdurraman di Rengat, Minggu (10/4/2016).

Read More
Berita Terkait :  Cegah Napi Kabur Pekanbaru Capai batam, Polisi Jaga Ketat Pelabuhan

Ia mengatakan proses pernikahan antara pasangan laki-laki mengaku nama Defrian Suryono dan mempelai perempuan berinisial RE warga Kecamatan Rengat adalah ilegal dan melanggar karena itu harus diselesaikan secara hukum.

Mempelai laki-laki ternyata adalah seorang wanita bernama Desi diduga telah memalsukan identitas, memberi keterangan palsu, dan pemalsuan dokumen dari perempuan menjadi pria. “Pernikahan yang terjadi pada Kamis (7/4) antara Desi dan RE dengan dugaan mengajukan dokumen palsu,” sebutnya.

pernikahan sejenis

Menurutnya, sesuai rencana laporan tersebut akan disampaikan kepada Kepolisian Resort (Polres) pada Senin (11/4) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag ) Indragilir Hulu karena pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut tidak sesuai dengan syarat dan rukun nikah.

Berita Terkait :  Apa Janji Musisi Ahmad Dani Jika Menang Pilkada Bekasi?

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan jika peristiwa pernikahan sejenis tersebut bermasalah dan ada pelanggaran seperti memang mempelai laki-laki adalah seorang perempuan, berarti ada pemalsuan data di KTP maka akan diproses secara hukum. “Ini ada komplotan memalsukan identitas,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan penipuan yang dilakukan Desi terhadap keluarga RE akan diproses hukum jika keluarga RE melaporkan ke polisi kalau merasa tertipu dan unsurnya masuk dalam tindak pidana penipuan. “Sebaiknya semua pihak dan masyarakat harus berhati-hati agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Mari bersama – sama menjaga aturan,” katanya.

Berita Terkait :  5 Bayi tewas akibat efek kabut asap Riau

Kepala Desa Sungai Beringin Rengat mengatakan, aksi pemalsuan identitas, Desi dibantu oleh seorang warga Desa Sungai Beringin inisial LK, memberikan surat pengantar untuk pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Pengurusan KTP dan KK atas nama Defrian Suryono tidak dilengkapi dengan keterangan surat pindah dari daerah asalnya,” ujarnya.

Related posts