Kasus suap, Ahok bantah ada hubungan keluarga dengan Sunny Tanuwidjaja

Babatpost.com – Kasus suap, Ahok bantah ada hubungan keluarga dengan Sunny Tanuwidjaja, Serangan demi serangan terjadi dan menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Kusuma atau yang akrab dipanggi Ahok. Dalam kasus suap yang baru saja terbongkar Ahok menampik bahwa dia ada hubungan keluarga dengan Sunny Tanuwidjaja. Informasi ini semula digelindingkan Krisna Murti, pengacara tersangka kasus suap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi.

“Aku kira tunggu KPK sajalah. Ini simpang siur, kan? Kan kita nggak tahu Sanusi ngomong ini tujuannya apa. Kita nggak bisa buktiin. Jadi tunggu KPK saja ya,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016) malam.

Read More

Sunny merupakan salah satu staf khusus Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

ahok

“Nggak ada hubungan saudara. Sunny itu nggak beda dengan anak magang. Dia ikut saya itu karena dia mau selesaikan disertasi doktornya,” Ahok menambahkan.

Berita Terkait :  Bejat, gadis 12 tahun diperkosa 21 pria, Polisi masih memburu pelaku

Ahok menegaskan kasus ini tidak ada hubungan KKN. Menurut Ahok, Krisna Murti hanya mengarang cerita dengan menyebut Sunny iparnya.

“Nggak ada hubungannya. Orang ngarang-ngarang saja. Vero orang Medan ini orang Jakarta,” kata Ahok sambil tertawa.

Sebelumnya, Krisna Murti mengatakan ada keterlibatan orang dekat Ahok terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sanusi.

Baca juga : Menteri Susi lawan yang pantas untuk Ahok pada Pemilihan Gubernur DKI jakarta 2017

“Betul ada keterlibatan. Kalau nggak salah ipar. Kental banget dengan Ahok. Dia yang atur perjalanan, istilahnya korlap-lah antara eksekutif dengan pengusaha, dengan dirut APL itu. Jadi penghubungnya ini si Sunny. Dia yang mengatur mereka berdua,” katanya.

Krisna Murti juga menuding Sunny yang mengatur pertemuan dengan Sanusi, sebelum akhirnya dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan.

“Setelah mateng, Suny juga yang mengatur pertemuan dengan dewan. Jadi bang Uci (M. Sanusi) diajak-ajaklah,” kata dia.

Berita Terkait :  Ahok Disarankan Dengar Pendapat Nelayan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga : Ariesman Widjaja tersangka suap KPK itu ternyata sudah menjadi pemimpin ..

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Berita Terkait :  Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol Pekan ke-13, 25, 26 dan 27 Nov 2017 , Klasemen dan Top Skor : Valencia vs Barcelona

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Related posts