Presiden Jokowi membatalkan kenaikan Premi BPJS kesehatan kelas III

Babatpost.com – Presiden Jokowi membatalkan kenaikan Premi BPJS kesehatan kelas III, Banyaknya gelombang penolakan atas kenaikan premi BJPS Kesehatan, ternyata langsung mendapat respon dari orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo. Dari Sekretaris kabiner Pramono Agung mengatakan bahwa pada awal April 2016 lalu Presiden akan membatalkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

Pramono mengatakan, sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 telah disebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh golongan, termasuk kelas III.

Read More
Berita Terkait :  NU dan tata dunia baru

Baca juga : Ribuan buruh protes kenaikan iuran BPJS

Namun, kata Pramono, banyaknya masyarakat kelas bawah yang berada di kelas III menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan iuran.

“Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Perpres 19 jadi Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan, artinya tetap diberlakukan untuk masyarakat untuk rakyat itu Rp25.500,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

BPJS

Selain menetapkan iuran, sebut Pramono, Presiden Jokowi juga menginstruksikan bahwa penggunaan alat kesehatan dapat diakses oleh seluruh kalangan, atau tidak dibeda-bedakan dari masing-masing golongan.

Berita Terkait :  Alasan Ombak Tinggi, Nelayan Jepara Dilarang Melaut

“Kalau dulu kelas III masuk di kelas III ketika dia sakit perawatannya di kelas I misalnya dulu enggak bisa karena tidak boleh, diskriminasi dalam hal itu, maka yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I, jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III, tetapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan,” tambahnya.

Pramono mengungkapkan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada golongan kelas III lantaran Presiden Jokowi telah mendapat berbagai masukan serta reaksi masyarakat.

Berita Terkait :  LaNyalla sesalkan penonaktifan BPJS warga miskin Jatim

“Kemudian juga dari DPR, stakeholder kami melihat memang dalam kondisi seperti ini memang untuk kelas III perlu ada perlindungan yang diberikan, negara hadir dalam persoalan itu. Hanya untuk kelas III, karena kelas III ini untuk yang paling bawah yang paling besar tetap Rp25.500,” tandasnya.

Related posts