Presiden Jokowi Abaikan Permintaan Maaf Zaskia Gotik?

babatpost.com – Zaskia Gotik nampak nya harus bersiap menajalani sidang terkait kasus yang sedang dihadapinya sekarang. Usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Zaskia Gotik langsung membuat langkah baru. Ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud meminta maaf. Surat yang ditulisnya sendiri itu mengisyaratkan agar presiden bisa menerima maaf atas dugaan penghinaan lambang negara.

“Assalamualaikum, Kepada Bapak Jokowi saya Zaskia Gotik warga negara Indonesia, saya mau meminta maaf sebesar-besarnya menjawab lambang negara yang kurang sopan. Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menghina atau melecehkan. Saya mohon keadilan untuk saya sebagai warga negara Indonesia yang meminta maaf, atas ketidakmampuan saya dan keterbatasan saya. Hormat Saya, Zaskia Gotik,” tulis Zaskia Gotik di surat tersebut.

Read More
Berita Terkait :  Ultah Mendiang Vanessa Angel Hari ini, Keluarga Bibi Gelar Pengajian

Berhari-hari berselang, surat tersebut rupanya masih ‘dicuekin’ presiden. Belum ada balasan resmi dari Presiden Jokowi terhadap permintaan maaf yang dilakukan pemilik Goyang Itik tersebut.

“Eneng enggak tahu sudah ditanggapi atau belum,” kata Zaskia Gotik di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016).

Pengacara Zaskia, Edi Ribut Harwanto menyebut surat itu telah dikirimkan ke Istana Negara. Hanya saja, hingga saat ini pihak istana belum memberikan respon.

“Kemarin dari tim Nagaswara (label musik Zaskia) sampaikan surat ke Istana Negara. Hanya saja informasi yang sampai saat ini, masih menunggu jadwal yang kosong,” ucap Edi Ribut Harwanto.

Berita Terkait :  Presiden: Korpri Harus Jaga Kemajemukan Bangsa Indonesia

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, “setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Related posts