Menhub Ignasius Jonan: Sudah Online, Uji Tipe Kendaraan Lebih Singkat

babatpost.com –  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ignasius Jonan mengharapkan hadirnya Vehicle Type Approval (VTA) Online bisa memangkas waktu uji tipe kendaraan bermotor. Meskipun, ia mewanti-wanti Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum agar tertib membayar.

Read More
Berita Terkait :  Duet Ignasius Jonan dan Acandra Tahar Munculkan Pro dan Kontra

Ya, dalam sambutannya, Jonan punya pesan khusus terhadap pelaku industri otomotif terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus ditanggung.

“Saya mohon sekali, ini kan sudah dibuat sistemnya. Tolong untuk kawan-kawan user (taat pembayaran). Kalau penerimaan negara saya tidak mau ditawar-tawar. Soalnya, Anda (APM dan importir) untung besar saya juga tak pernah minta apapun,” ujarnya.

PNPB salah satu unsur dalam Aggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) yang salah satu sumbernya berasal dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Dalam proses layanan uji tipe kendaraan bermotor online, APM serta importir diwajibkan membayar dua kali PNBP.

Berita Terkait :  Pengalaman Wisata Maksimal dengan Melody Transport, Sewa Bus di Jakarta dengan Harga Variatif

Pertama, saat mengajukan penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Keduanya didasarkan pada PP No 11 Tahun 2015.

Jonan menjelaskan, syarat pertama yang harus dipenuhi agar bisa jadi transportasi legal yaitu memiliki badan hukum. Pemerintah memberikan pilihan dalam pembentukan badan hukum ini, antara lain yayasan, koperasi atau perseroan terbatas (PT).

‎”Kan diatur dalam UU. Kalau diatur UU ya harus diikuti saja UU-nya. Jadi sarana transportasi itu harus terdaftar dan didaftarkan. Yang mendaftar harus dalam kumpulan badan usaha. Bisa macam-macam, mau yayasan, koperasi, PT, silahkan. Kalau taksi umum itu di pemerintah provinsi kalau di Jakarta. Kalau di Surabaya itu di Pemkot. Jadi bukan di pusat, bukan di Kemenhub,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Berita Terkait :  Berikut Sisi Positif dan Negatif Biosolar (Biodiesel)

Selain itu, Jonan juga meminta agar jangan sekali-kali sistem yang dibuat Kemenhub diretas. “Sistem ini jangan coba-coba di-hack. Kalau ketahuan, saya pasti akan menghukum kalian,” ujar Jonan.

Selain dua pesan itu, Jonan juga menjanjikan sesuatu pada APM dan importir, yaitu birokrasi yang lebih mudah dan tak berbelit. “Tapi saya janji proses di sini lebih mudah. Sebab birokrasi sekarang itu konsumennya masyarakat Indonesia. Harus diperlakukan sebaik-baiknya,” tutup Jonan.

Related posts