Apakah Zaskia Gotik Bakal Jadi Tersangka?

babatpost.com – Pedangdut yang kini tersandung kasus penghinaan lambang negara, Zaskia Gotik telah melewati proses pemeriksaan pertama selama berjam-jam sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus pelaporan terhadap dirinya yang disebut menghina lambang negara.

“Zaskia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang pasti wartawan tahu lah (penghinaan lambang negara),” kata Kepala Unit 1 Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Read More
Berita Terkait :  Presiden Jokowi Abaikan Permintaan Maaf Zaskia Gotik?

Nico mengatakan, hari ini penyidik hanya memeriksa Zaskia Gotik sebagai terperiksa kasus penghinaan lambang negara. Hasil pemeriksaan akan diungkapkan saat pemeriksaan sudah selesai.

“Hari ini jadwalnya artisnya dia doang yang diperiksa. Saya belum tahu pemeriksaannya apa, nanti ya tunggu selesai penyidik,” ujar Nico

Zaskia Gotik dituduh menghina simbol dan lambang negara karena menyebut bebek nungging sebagai sila kelima Pancasila. Hal itu dikatakan Zaskia Gotik saat mengisi acara musik salah satu stasiun TV.

Zaskia berurusan dengan polisi lantaran menyebut lambang sila kelima Pancasila sebagai bebek nungging.

Berita Terkait :  Ameer Azzikra Dimakamkan Berdekatan dengan Makam Ustad Arifin Ilham

Sila yang berbunyi ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu’ sejatinya dilambangkan dengan gambar padi dan kapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan, jajarannya akan memutuskan siapa tersangka kasus ini dalam waktu dekat.

“Hari ini ada tahapan penyidikan memanggil ZG. Tentunya tidak berapa lama lagi akan diputuskan siapa tersangkanya,” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Ia menjelaskan, untuk melengkapi alat bukti perkara penghinaan lambang negara yang diduga dilakukan pemilik nama asli Sukrianih itu, polisi meminta analisa ahli-ahli terkait seperti ahli bahasa.

Berita Terkait :  Berikut pengakuan Nikita Willy perihal tuduhan pindah agama

“(Keterangan ahli) Ya tentunya ahli bahasa. Semua ahli-ahli yang dianggap penyidik profesional di bidangnya begitu.”

Jika unsur-unsur pidana penghinaan lambang negara terpenuhi dalam materi pemeriksaan, maka pelantun lagu Bang Jono dan empunya Goyang Itik itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun Iqbal menerangkan, saat ini polisi belum mengonstruksikan pasal karena fokus memeriksa para saksi.

“(Ancaman hukuman Zaskia) Di atas lima tahun dan lain-lain, denda juga ada. Karena konstruksi pasal belum difokuskan sampai saat ini. Karena kita sedang memeriksa semua saksi,” ujar Iqbal.

Related posts