Ternyata pemasaran Iphone Se dan Xiaomi Mi 5 ilegal di Indonesia

babatpost.com – Ternyata pemasaran Iphone Se dan Xiaomi Mi 5 ilegal di Indonesia, Para pecinta gadget canggih mungkin bertanya – tanya kapan gadget andalan mereka masuk ke tanah air, setelah menunggu beberapa lama. Padahal gadget ini sudah resmi dirilis dari negara asalnya sana, dan sudah menyebar ke beberapa negara lain.

Seperti diketahui, smartphone seperti iPhone SE dan Xiaomi Mi 5 mulai dijual atau pre-order di salah satu website e-commerce Tanah Air. Terkini, Herry SW, blogger yang menemukan smartphone Zuk Z1 tanpa sertifikasi Postel Desember lalu juga melaporkan Samsung Gear S2 Classic yang tidak memiliki sertifikat SDPPI/Postel.

Read More
Berita Terkait :  Wow! Bezel iPhone 15 Pro Bakal Lebih Tipis Daripada iPhone 14 Pro

Baca juga : Harga resmi dari Xiaomi Mi 5 pro

Kalau melihat pada website Sertifikasi.postel.go.id, tidak ditemukan pada kolom Sertifikat Berlaku untuk iPhone SE. Yang ditemukan telah memiliki nomor sertifikat ialah beberapa handset iPhone 5 (A1429), 5c (A1529), 5S (A1530), dan iPhone 6 (A1586).

phone se

Sementara untuk Xiaomi Mi5, perangkat tersebut juga belum ditemukan terdaftar dalam nomor sertifikat Postel. Di situs Postel tersebut hanya tertampil model Xiaomi Band (XMSH01HM), Yi, serta MI 3W yang telah memiliki nomor sertifikat.

Berita Terkait :  Adu kekuatan didalam air antara Iphone Se, 6s dan Iphone 5s

Website Postel memperingatkan bahwa perangkat harus tersertifikasi sebelum dilepas ke pasaran, dan terdapat label tertentu bagi perangkat yang telah mendapatkan sertifikat.

“Jika tidak didapatkan label pada perangkat bersangkutan, sebaiknya Anda tidak membeli perangkat tersebut. Ini berarti perangkat tersebut memiliki potensi untuk mengganggu jaringan komunikasi lain,” tulis keterangan Postel.

Related posts