Di Aceh ketahuan LGBT bakal mendapat hukuman berat berikut ini

Babatpost.com – Aceh dikenal dengan Provinsi yang menegakkan syariat Islam dalam hukum daerahnya, di Aceh secara terang – terangan melarang masuknya LGBT di daerahnya, jika ketahuan para pelaku ini akan diberikan hukuman 100 kali cambukan.

Hukuman ini tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Dalam regulasi syariat Islam itu, praktik gay atau homo disebut dengan liwath alias hubungan badan laki-laki dengan laki-laki, sedangkan praktik lesbian disebut dengan musahaqah.

Read More
Berita Terkait :  Dubes Finlandia temui Gubernur Aceh bahas kondisi setelah MoU Helsinki

“Ada dua pasal yang mengatur liwath dan musahaqah atau lesbian ini,” kata kata Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Munawar A Jalil , Sabtu (27/2/2016).

cambuk

Sanksi untuk jarimah (pidana) liwath dan musahaqah itu tertera dalam Pasal 63 dan 64, yakni setiap orang yang melakukannya diancam dengan hukuman 100 kali cambuk, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.

Jika liwath dan musahaqah dilakukan secara berulang, ancamannya selain 100 kali cambuk, dapat ditambah dengan denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Berita Terkait :  Hacker Peretas Tiket.com Ternyata Sudah Sering Meretas Situs-situs Besar Lainnya

Kalau hubungan liwath atau musahaqah dilakukan dengan anak di bawah umur, ancamannya bisa ditambah lebih berat lagi yakni dua kali lipat.

“Hukuman orang yang melakukan gay, lesbian itu sama dengan orang yang melakukan zina,” ujar Munawar.

Menurutnya hubungan badan dengan sesama jenis adalah perbuatan sangat dibenci dalam Islam, sehingga dalam syariat Islam sanksi bagi praktik gay dan lesbian sangat tegas.

“Supaya manusia menjauhi perbuatan itu,” sebutnya.

Related posts