BabatPost.com – Dua anggota Polsek Brondong berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo di SPBU Desa Brengkok Brondong.
Meskipun sudah sering diadakan razia, wilayah utara Lamongan seperti Brondong dan Paciran masih menjadi lahan subur peredaran pil Koplo.
Tersangka ber inisial NH alias Baden yang berumur 26 tahun ini berhasil ditangkap setelah dua anggota polsek Brondong bersusah payah menyanggong SPBU Desa Brengkok Brondong.
Upaya itu dilakukan karena telah mendapatkan informasi akan ada transaksi pil berbahaya ini di sekitar SPBU.
Dari tersangka didapati barang bukti 190 butir pil carnopen (pil koplo), uang tunai Rp. 35rb dan 2 buah telepon selular. Tersangka langsung diamankan beserta 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tuban.