Babatpost.com – Setelah ricuh selama beberapa minggu ini, terjadi pembakaran dan pemulangan ke daerah asal dari Kalimantan Barat. Gafatar mendapatkan fatwa dari MUI Kalbar bahwa Gafatar adalah aliran seasat. Fatwa MUI Kalbar itu berdasarkan hasil rapat komisi fatwa dan pengurus MUI Kalbar, 25 Januari 2016, Nomor 01/MUI-Kalimantan/Ig2016.
“Ajaran Gafatar telah menodai dan mencemari agama Islam, karena ajarannya menyesatkan dengan mengatasnamakan Islam,” Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar, Wajidi Sayadi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Januari 2016.
Wajidi mengimbau kepada para masyarakat yang sudah terlanjur mengikuti ajaran Gafatar untuk segera bertaubat. “Segera kembali kepada ajaran Islam sebenarnya (ar-Ruju’ila al Haqq),” ujar Wajidi.
Kemudian, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan kepada eks anggota Gafatar agar dapat menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar, bekerja sama dengan lembaga keagamaan lainnya yang terkait.
“Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran ajaran Gafatar, menghentikan semua aktivitas ajarannya, dan menindak tegas pimpinannya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata Wajidi.
Sebelumnya, pengusiran massal eks pengikut Gafatar terjadi di Desa Moton Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Samboja, Kalimantan Timur.
Pengusiran dilakukan dengan membakar rumah-rumah eks pengikut Gafatar. Mereka kemudian dievakuasi sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.