Pemerintah terapkan sistem registrasi kartu prabayar baru, begini caranya

Babatpost.com – Tepat 15 Desember 2015 kemarin pihak BRTI bersama dengan pihak operator sepakat akan memberlakukan penertiban kartu prabayar. Dengan cara memberikan data yang valid sesuai dengan data KTP, bahkan format pendaftaran ke 4444 kini hanya bisa diakses oleh para outlet yang terdaftar.

Merza mengatakan, ada perubahan atau amandemen antara operator dan distributor, di mana penjual bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diserahkan oleh pelanggan operator. “Pelanggan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku dan sah,” tambahnya.

Read More
Berita Terkait :  Setelah Munculnya Ijazah Dan Beras Palsu, Kini Uang Palsu Beredar Kembali

Penertiban ini juga disambut oleh pihak distributor dan sosialisasi yang digencarkan hingga tingkat retail sebagai unjuk tombak penjualan kartu prabayar. Operator juga telah menyatakan siap untuk menjalankan registrasi kartu prabayar tersebut.

sim regist

Salah satu operator, Smartfren telah memodifikasi sistem 4444, membuat distribution monitoring system untuk mendukung penertiban registrasi tersebut. Selanjutnya, sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai media massa.

Begitu juga operator, Telkomsel yang mengklaim sudah menjalankan penertiban kartu prabayar tersebut. “Saat ini, kita sudah mulai di seluruh Grapari. Kalau ada pelanggan ganti kartu, kita wajibkan setor KTP,” tutur Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid.

Related posts