Babatpost.com – Polisi bersikap tegas terhadap kasus prostitusi yang melibatkan Nikita Mirzani dan juga Puty revita, Polisi juga tengah mencari keberadaan tersangka berinisial A. Dan kali ini POlisi juga bakal mengamankan seorang pria yang ingin memboking NIkita dan Puty.
“Hari ini kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang baru, yaitu si A. Kita juga akan memanggil pemesan jasa prostitusi tersebut,” kata Kanit Human Traficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto di Bareskrim, Senin (14/12/2015).
Pengguna jasa prostitusi ini menurut Arie juga berpotensi disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Belum tentulah (pidana). Tapi kalau dia menggunakan uang negara maka kita kenakan pasal 28 sama pasal 12 TPPO dan pasal 8 tentang penyelenggara negara,” katanya.
Adapun hukuman minimal dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, terang Arie, adalah 3,5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.