Denda 24 juta untuk motor modifikasi, Bos Honda angkat bicara

Babatpost.com – Keamanan dan kenyamanan memakai kendaraan bermotor memang nomor satu, itulah hal yang di inginkan pihak kepolisian republik Indonesia dengan membuat peraturan baru tentang modifikasi motor. Yah para pecinta modifikasi motor mungkin akan terkena sanksi jika ketahuan pihak yang berwajib.

Disebutkan, jika kendaran bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak sesuai aturan Kementerian Perhubungan maka itu berarti melanggar aturan Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun, atau denda maksimal Rp24 juta.

Read More
Berita Terkait :  Mau tahu alasan rem dan gas pada motor kita ada disebelah kanan, yuk baca

Lantas bagaimana hal tersebut di mata produsen sepeda motor yang notabene kerap mengapresiasi aksi para konsumen yang melakukan modifikasi.

motor modifikasi

Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran PT AHM, Margono Tanuwijaya, ikut bicara. Menurut dia, jika aturan dikeluarkan pemerintah, Honda akan mengikuti.

“Tetapi yang jelas tren modifikasi adalah tren konsumen. Jadi kalau pemerintah melakukan larangan ya AHM akan follow itu,” kata Margono saat peluncuran All New Honda CB150R StreetFire Special Edition di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 11 Desember 2015.

Berita Terkait :  Berikut Agenda Kunjungan Raja Salman Ketika Berada di Indonesia

Kendati demikian, Margono rupanya tak terlalu mempermasalahkan modifikasi, pasalnya motor modifikasi belum tentu dipakai di jalan. Sebaliknya modifikasi merupakan motor hobi yang digunakan untuk keperluan kontes.

Dalam akun resminya, Mabes Polri menyatakan aturan itu sesuai dengan Pasal 277 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ini berlaku bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin atau modif kendaraan, mulai dari warna konstruksi bodi atau rangka dan lain-lain,” tulis Divisi Humas Mabes Polri.

Semua itu dikatakannya bertujuan agar STNK yang dimiliki sesuai dengan fisik kendaraan, baik itu nomor mesin, rangka, model, cat, dan lainnya. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Berita Terkait :  Pemotor Nekat Lewati JLNT Casablanca, Bakal Kena Denda 500ribu

Kepolisian sebenarnya mengaku sadar jika para pecinta otomotif dengan gaya modifikasi kendaraan motor atau mobil memang ingin mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri mereka.

Terlebih, kendaraan standar keluaran pabrikan tentu sama modelnya dengan kendaraan-kendaraan lain di jalanan. Namun, semua alasan itu tak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum.

“JIka memang ketahuan kendaraannya dimodifkasi tanpa melewati tes terlebih dahulu jangan salahkan petugas jika motor anda dibawa.

Related posts