Cuma Segini Bayaran Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Viral

Kebaya Merah

babatpost.com – Tak butuh lama bagi pihak Polisi untuk menangkap dua pelaku Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Viral di media

Kedua pelaku pembuatan video mesum kebaya merah mengaku mendapatkan pesanan dalam membuat video tersebut. Mereka menerima pesanan melalui direct message (DM) dari sebuah akun alter di Twitter.

Read More
Berita Terkait :  Cara Bikin Foto Jadi Poster Film Barbie yang Viral di Media Sosial

Kepada penyidik, mereka mengaku tidak mematok tarif atas pesanan tersebut. Namun, mereka akhirnya mendapat bayaran Rp 750 ribu dari pemesannya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengaku alasan membuat video sesuai pesanan di DM Twitter.

Farhan menjelaskan, video tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera smartphone. Lantas, video itu diedit dan dikirim melalui aplikasi Telegram ke pemesannya.

Selanjutnya, keduanya juga mendapatkan bayaran dari pemesan atas video mesum tersebut.

Berita Terkait :  Makin panas! Jerinx ngaku sangat tidak hormat ke Najwa Shihab: Lebih jago main drama

“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman menjelaskan.

Bayaran Pemeran Video Porno Kebaya Merah yang Viral

Sementara itu, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu juga menyebut hal senada. Menurutnya, per pesanan video yang didapat, ia diberi Rp 750.000.

“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp 750.000, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” tuturnya.

Berita Terkait :  Harta mertua Boy William disorot, warganet: Bingung kasih amplop berapa

Saat ini keduanya keduanya diancam Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Related posts