Kasus Korupsi pembangunan Pasar Babat dan Agrobis terus diusut

Babatpost.com – Beberapa pejabat Pemkab Lamongan terseret kasus Korupsi pembangunan pasar Babat sejumlah Rp. 55,25 Miliar dan Pasar Agrobis Babat sejumlah Rp 9.9 Miliar. sudah ada sekitar 9 pejabat yang menjadi tersangka dan kini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, dalam surat nomor B/540/SP2HP/IX/2015/Direskrimsus dan surat nomor B/540/SP2HP/IX/2015/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 11 September 2015 disebutkan bahwa sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/558/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015.

Read More

Berikut Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/559/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015, penyidik meminta keterangan 6 pejabat pemkab yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan pasar Babat dan pasar Agrobis Babat.

Berita Terkait :  Komunitas Pencak Silat Lamongan Galang Dana Bagi Korban Longsor Ponorogo

pasr agorbis
Keenam pejabat tersebut adalah Pasito, SH (Kasi Sarana Perdagangan pada Disperindagkop Lamongan), Rusdi ST (Kasi Pengawasan bangunan pada Dinas PU Cipta Karya), Drs. Mursyid, (Kepala Dispenda mantan kepala Disperindagkop Lamongan), Endang Sri Wilujeng (ketua panitia pengadaan barang dan jasa pasar Agrobis Babat TA 2007), Langgeng Sau’ud Aslur,ST.M.Hum (Ketua panitia pengadaan barang dan jasa pasar Agrobis Babat TA 2008 dan Sumariyono (ketua panitia pengadaan barang dan jasa pasar agrobis Babat TA 2009).

Sedangkan dalam surat nomor B/612/SP2HP/X/2015/Ditreskrimsus tanggal 9 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), disebutkan bahwa sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin-Lidik/559/VIII/2015/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2015 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin-Lidik/680/IX/2015/Ditreskrimsus tanggal 23 September 2015, penyidik meminta keterangan kepada 3 pejabat Pemkab Lamongan.

Berita Terkait :  Rehab SD Mundur, Masih Tunggu Lelang

Ketiga pejabat tersebut adalah Hadi Subroto (mantan Kadis PU Cipta Karya Lamongan), Muhammad Faiz Junaidi (Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Lamongan) dan Taufiqotul Khasanah, SS.,MM. (Kepala Bagian Bina Pengelolaan BUMD Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan).

Ketika dikonfirmasi via seluler terkait pemanggilannya oleh penyidik Polda Jatim, Senin (23/11), Mursyid Kepala Dispenda Lamongan, tidak mengangkat telepon selalernya. Sedangkan Fais Junaidi ketika dikonfirmasi menjawab sebaiknya konfirmasi ke pihak Disperindagkop Lamongan.

Sementara itu, usai memintai keterangan sejumlah pejabat Pemkab Lamongan, kini giliran kontraktor yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Jatim. kontraktor tersebut di antaranya H Hadi Subroto (Mantan Kadis PU Cipta Karya), Rockhim Raharjo, SE (Direktur CV Dwi Tunggal).

Berita Terkait :  Penumpang KAI Harus Tunjukkan Surat Keterangan Kepentingan

Selanjutnta, Vredo Eka Adhinata (Direktur CV Wijaya), Hj Anik Suyati, ST (Direktur PT Prayogi Golden Permai), Karyanto Mustapa, S Sos (Direktur PT Sumber Jayasakti Abadi) dan Ir Andi Iswanto (Direktur PT Soko Sewu Perkasa).

Selain memanggil pihak dari Pemda yang bersangkutan, penyidik Polda Jatim juga memanggil para kontraktor yang terlibat dengan pembangunan pasar Babat dan Agrobis.

Related posts